kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Inflasi Turut Berdampak Pada Bisnis Asuransi Jiwa


Minggu, 31 Juli 2022 / 21:56 WIB
Inflasi Turut Berdampak Pada Bisnis Asuransi Jiwa
ILUSTRASI. Pergerakan tingkat inflasi turut berdampak kepada sektor asuransi jiwa.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pergerakan tingkat inflasi turut berdampak kepada sektor asuransi jiwa. Pengaruh ini terutama terlihat pada penurunan pembayaran premi.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, dampak kenaikan harga secara meluas juga akan dirasakan oleh pemegang polis, sehingga berpengaruh terhadap surrender ratio. Ini mengakibatkan penurunan daya beli untuk memenuhi kebutuhan bayar premi lebih lanjut.

"Salah satu indikator yang kami cermati dan mendapat perhatian adalah akumulasi penerimaan premi. Selama periode semester pertama 2022, penerimaan premi industri tercatat menurun sebesar 0,03% secara year on year (yoy) dibanding dengan periode sama pada tahun sebelumnya. Sementara dari nilai klaim pada periode yang sama justru meningkat 9%," terang Ogi saat konferensi pers secara virtual, Kamis (28/7).

Baca Juga: Tak Cuma Ritel, Investor Kakap Sekelas Indolife Pensiontama Pun Nyangkut di Saham

Oleh karena itu, Ogi mengimbau kepada perusahaan asuransi, untuk menjaga permodalan agar tetap memadai di tengah situasi yang tidak pasti seperti saat ini. Selain itu, menahan diri dari strategi pemasaran yang terlalu agresif seperti menawarkan premi yang terlalu rendah, sehingga tidak sesuai dengan manfaat yang ditawarkan dan risiko yang dijamin.

Kadang perusahaan menikmati premi yang diterima saat ini, padahal risikonya lebih dari setahun atau multiyears. Risikonya tidak mereka perhitungkan," ujar Ogi.

OJK juga mengimbau perusahaan asuransi untuk lebih prudent dan bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan investasi. Hal ini karena ancaman inflasi dan dinamika perekonomian global dapat menimbulkan downside risk bagi kinerja investasi perusahaan.

Baca Juga: Hingga Semester I-2022, Akumulasi Premi Asuransi Tercatat Rp 156,98 Triliun

"Dengan demikian, rasio likuiditas dan solvabilitas perusahaan tetap terjaga sebagai indikator yang menggambarkan kapasitas perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran klaim asuransi pada konsumen," imbuh dia.

Beberapa perusahaan asuransi juga turut merasakan dampak dari pergerakan inflasi. Seperti BNI Life yang mengaku tren klaim surrender dan klaim secara keseluruhan sedang dalam kondisi fluktuatif, dimana klaim tertinggi terjadi pada periode Maret dan Juni 2022, namun jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu total nominal klaim mengalami kenaikan sekitar 30%.  

"Klaim meninggal dunia dan klaim manfaat di bulan Maret sebesar Rp 326 miliar, sementara di bulan Juni mencapai sebesar Rp 317 miliar," kata Direktur Keuangan BNI Life Eben Eser Nainggolan.

Baca Juga: Peringatan Kehancuran Pasar Robert Kiyosaki dan Tiga Aset yang Direkomendasikan

Dari jumlah polis yang melakukan surrender, 48% merupakan polis unit link dan sisanya polis tradisional. Eben berharap, target klaim BNI Life pada tahun ini bisa stabil rendah. Dengan target klaim meninggal dan klaim manfaat sampai dengan akhir tahun 2022 kurang lebih mencapai sebesar Rp 3 triliun.

"Kami sudah menyiapkan beberapa program customer retention untuk menjaga persistency, sehingga dapat menekan jumlah surrender," ujar Eben.

Baca Juga: Perkuat Pengawasan IT Perbankan, OJK Rilis POJK 11 Tahun 2022

Tim Kerja Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sekaligus Direktur Utama BRI Life Iwan Pasila menuturkan, bahwa tren kenaikan inflasi akan menyebabkan naiknya kebutuhan keuangan masyarakat, dan yang memiliki polis UL bisa saja melakukan penarikan dana yang tersedia di polisnya.

"Kebutuhan ini juga dapat mengurangi kemampuan keuangan pemegang polis untuk membayar premi lanjutan," kata Iwan.

Sementara itu, dari sisi klaim, pihaknya melihat klaim meninggal menunjukkan tren penurunan, sejalan dengan tren pandemi covid-19 yg sudah tertangani dengan baik. Klaim-klaim karena meninggal dunia ini telah menurun signifikan sekitar 42% pada kuartal I-2022. Begitu juga klaim surrender yang menunjukkan perbaikan.

"Ini menunjukkan bahwa tekanan dari sisi perekonomian saat ini sangat terasa bagi industri perasuransian," ujar Iwan.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Tagihan BPJS Kesehatan dari Rumah, Mudah!

Menurut dia, perusahaan asuransi jiwa memang harus mengedepankan pengawasan berlapis dan berjenjang, dimulai dari lembaga jasa keuangan itu sendiri dengan manajemen risiko yang baik dan tingkat kepatuhan yang memadai. Dengan begitu perusahaan bisa bertahan, berkelanjutan, dan tumbuh dengan baik dalam kondisi saat ini.

"Saat ini kami terus mendorong komunikasi dengan pemegang polis melalui media digital untuk mengingatkan pemegang polis pentingnya untuk terus membayar premi agar pertanggungan dapat terus berjalan, karena risiko bisa datang kapan saja, sayang kalau terjadi risiko dan tidak ada pertanggungannya," terang Iwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×