kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.598.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.761   68,00   0,38%
  • IDX 6.462   25,58   0,40%
  • KOMPAS100 852   2,28   0,27%
  • LQ45 648   1,42   0,22%
  • ISSI 224   1,27   0,57%
  • IDX30 360   1,29   0,36%
  • IDXHIDIV20 450   2,37   0,53%
  • IDX80 97   0,26   0,27%
  • IDXV30 124   0,43   0,35%
  • IDXQ30 116   0,50   0,43%

Ingin bagikan angpao Lebaran dengan uang Rp 75.000? Begini caranya


Selasa, 04 Mei 2021 / 07:37 WIB
ILUSTRASI. Untuk menukarkan uang baru pecahan Rp 75.000, masyarakat bisa mengunjungi loket-loket di kantor cabang perbankan yang bekerja sama dengan BI. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Penukaran uang Rp 75.000 bisa dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk cara menukar uang Rp 75.000 baik secara individual maupun kolektif perhatikan langkah berikut: 

Penukaran Individu 

- Melakukan pemesanan penukaran individu melalui PINTAR 

- Memilih lokasi penukaran dan tanggal penukaran yang dikehendaki 

Baca Juga: Uang pecahan Rp 75.000, apakah bisa digunakan untuk transaksi?

- Melakukan pengisian data pemesanan 

- Memperoleh bukti pemesanan penukaran UPK 75 Tahun RI Penukar datang langsung ke BI pada lokasi dan tanggal sesuai yang tertera di bukti pemesanan 

- Penukar wajib membawa Bukti Pemesanan Penukaran, KTP asli, dan uang tunai senilai UPK 75 Tahun RI yang akan ditukarkan Penukaran UPK 75 Tahun RI dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 Bula pemesan tidak bisa hadir langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa Surat Kuasa bermeterai, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan. 




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×