kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Ingin bagikan angpao Lebaran dengan uang Rp 75.000? Begini caranya


Selasa, 04 Mei 2021 / 07:37 WIB
Ingin bagikan angpao Lebaran dengan uang Rp 75.000? Begini caranya
ILUSTRASI. Untuk menukarkan uang baru pecahan Rp 75.000, masyarakat bisa mengunjungi loket-loket di kantor cabang perbankan yang bekerja sama dengan BI. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Penukaran uang Rp 75.000 bisa dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk cara menukar uang Rp 75.000 baik secara individual maupun kolektif perhatikan langkah berikut: 

Penukaran Individu 

- Melakukan pemesanan penukaran individu melalui PINTAR 

- Memilih lokasi penukaran dan tanggal penukaran yang dikehendaki 

Baca Juga: Uang pecahan Rp 75.000, apakah bisa digunakan untuk transaksi?

- Melakukan pengisian data pemesanan 

- Memperoleh bukti pemesanan penukaran UPK 75 Tahun RI Penukar datang langsung ke BI pada lokasi dan tanggal sesuai yang tertera di bukti pemesanan 

- Penukar wajib membawa Bukti Pemesanan Penukaran, KTP asli, dan uang tunai senilai UPK 75 Tahun RI yang akan ditukarkan Penukaran UPK 75 Tahun RI dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 Bula pemesan tidak bisa hadir langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa Surat Kuasa bermeterai, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan. 




TERBARU

[X]
×