kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini 3 Kewajiban Perusahaan Asuransi dalam Menyelenggarakan Produk Asuransi Kesehatan


Sabtu, 07 Juni 2025 / 15:46 WIB
Ini 3 Kewajiban Perusahaan Asuransi dalam Menyelenggarakan Produk Asuransi Kesehatan
ILUSTRASI. Peraturan Baru; Suasan pelayanan di sebuah rumah sakit di Jakarta, Rabu (5/6/2025). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran tentang Produk Asuransi Kesehatan yang mengharuskan adanya pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung atau peserta paling sedikit sebesar 10% dari total pengajuan klaim dengan batas maksimum untuk rawat jalan sebesar Rp 300.000 dan maksimal sebesar Rp 3 juta untuk rawat inap per pengajuan klaim. KONTAN/Baihaki/5/6/2025


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025. Dalam SEOJK tersebut, tercantum 3 kewajiban yang harus dimiliki perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam menyelenggarakan produk asuransi kesehatan.

Pertama, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah harus memiliki tenaga ahli yang memadai, termasuk tenaga medis dengan kualifikasi dokter.

"Mereka berperan untuk melakukan analisis atas tindakan medis dan telaah utilisasi (utilization review)," ungkap Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Kamis (5/6).

Baca Juga: OJK Beberkan Tujuan Penerbitan SEOJK tentang Produk Asuransi Kesehatan

Kedua, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah harus memiliki Dewan Penasihat Medis atau Medical Advisory Board. Ketiga, Ismail bilang perusahaan juga harus memiliki sistem informasi yang memadai untuk melakukan pertukaran data secara digital dengan fasilitas Kesehatan.

Dia menjelaskan ketiga hal itu dimaksudkan agar perusahaan asuransi dapat melakukan analisis terhadap efektivitas layanan medis dan layanan obat yang diberikan oleh fasilitas kesehatan berdasarkan data digital yang dikumpulkan.

"Selain itu, dimaksudkan memberi masukan kepada fasilitas kesehatan secara berkala melalui mekanisme utilization review," tuturnya.

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2026, Peserta Asuransi Kesehatan Harus Tanggung 10% Biaya Berobat

Lebih lanjut, Ismail menerangkan tujuan diterbitkannya SEOJK 7/2025 sebagai langkah penguatan ekosistem, tata kelola, dan pelindungan konsumen dalam industri asuransi kesehatan. 

"Melalui ketentuan itu, OJK mendorong efisiensi pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang di tengah tren inflasi medis yang terus meningkat secara global," ucapnya.

Ismail juga menyebut penerbitan SEOJK 7/2025 dimaksudkan untuk mendorong setiap pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan untuk dapat memberikan nilai tambah bagi upaya efisiensi biaya kesehatan dalam jangka panjang. Hal itu mengingat tren inflasi medis yang terus meningkat dan jauh lebih tinggi dari inflasi umum, dan tidak hanya di Indonesia namun juga terjadi di seluruh dunia. 

Baca Juga: OJK Ungkap Tujuan Adanya Ketentuan Skema Co-payment Dalam Produk Asuransi Kesehatan

Selanjutnya: DANA Luncurkan Posko Bantuan Keliling di 16 Kota, Perkuat Keamanan Transaksi Digital

Menarik Dibaca: Rahasia Resep Sambal Lamongan untuk Pecel Lele, Ternyata Ini yang Bikin Laris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×