kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.125   38,00   0,21%
  • IDX 6.038   113,48   1,92%
  • KOMPAS100 788   17,25   2,24%
  • LQ45 602   13,12   2,23%
  • ISSI 207   3,32   1,63%
  • IDX30 341   7,10   2,13%
  • IDXHIDIV20 423   9,63   2,33%
  • IDX80 90   2,01   2,29%
  • IDXV30 114   2,10   1,87%
  • IDXQ30 109   1,94   1,81%

Diterpa Gagal Bayar, OJK Minta Akseleran Optimalkan Upaya Recovery Aset


Senin, 13 Juli 2026 / 15:57 WIB
Diterpa Gagal Bayar, OJK Minta Akseleran Optimalkan Upaya Recovery Aset
ILUSTRASI. OJK meminta Akseleran untuk mengoptimalkan seluruh upaya recovery aset secara transparan. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) masih terjerat masalah gagal bayar sampai saat ini. Dalam proses pemulihan dana lender, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Akseleran untuk mengoptimalkan seluruh upaya recovery aset secara transparan.

"Hal itu dilakukan agar pengembalian dana kepada lender dapat dilakukan secara maksimal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (10/7/2026).

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan OJK terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap langkah penyelesaian pendanaan bermasalah di Akseleran. 

Baca Juga: Terkontraksi 1,97%, Pembiayaan Produktif Multifinance Rp 242,08 Triliun per Mei 2026

Sebelumnya, OJK sempat mengatakan sudah ada indikasi pembayaran dana dari Akseleran kepada para lender. Hal itu tercermin dari nilai outstanding pendanaan Akseleran.

"Per April 2026, outstanding pendanaan Akseleran tercatat sebesar Rp 208 miliar, atau menurun dari posisi April 2025 sebesar Rp 395,67 miliar, yang menunjukkan adanya pengembalian dana kepada lender," ungkap Agusman.

OJK juga sempat menyampaikan indikasi adanya dugaan fraud dalam penyaluran pembiayaan Akseleran. Terkait hal itu, Agusman mengatakan pihaknya masih menindaklanjuti indikasi fraud Akseleran, termasuk melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Terkait potensi Akseleran dicabut izin usaha, Agusman menerangkan setiap tindakan, termasuk pencabutan izin usaha, dilakukan sesuai proses dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya dengan mempertimbangkan hasil pengawasan, serta upaya perbaikan yang dilakukan penyelenggara.

Adapun Akseleran kini masih dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh OJK. Asal tahu saja, masalah gagal bayar Akseleran disebabkan 6 borrower belum bisa mengembalikan pinjaman yang kondisinya terjadi secara bersamaan pada Maret 2025. Alhasil, Akseleran mencoba berbagai upaya penyelesaian, seperti menagih para borrower yang bermasalah dan menempuh jalur hukum untuk para borrower yang bermasalah. 

Baca Juga: Perkuat Tata Kelola Sektor Jasa Keuangan, OJK Gelar Risk and Governance Summit 2026

Sementara itu, berdasarkan dokumen yang diperoleh Kontan mengenai perkembangan penagihan per 8 Juni 2026, Akseleran diketahui telah melakukan sejumlah upaya terhadap borrower bermasalah.

Terhadap borrower PT EFI yang dinyatakan pailit pada 29 Januari 2026, Akseleran tengah menunggu hasil lelang aset yang dijadikan agunan. Selain itu, Akseleran sudah mengajukan gugatan perdata terhadap ahli waris dari pemberi personal guarantee atas pinjaman PT EFI. Adapun pendanaan macet PT EFI mencapai Rp 46,56 miliar.

Untuk borrower PT PDB, Akseleran sudah membantu menjual aset PDB, tetapi belum ada penawaran harga terhadap aset tersebut. Dijelaskan, aset yang dijual adalah unit apartemen di Mall of Indonesia (MOI) yang dipasarkan dengan nilai Rp 1 miliar hingga Rp 1,4 miliar, kemudian rumah di Ancol dengan nilai yang dipasarkan Rp 5 miliar, serta rumah di Kemang dengan nilai Rp 25 miliar. 

Akseleran juga diketahui telah melayangkan laporan polisi terhadap PT PDB dan masih dalam proses penanganan saat ini. Adapun PT PDB memiliki kredit macet sebesar Rp 42,3 miliar.

Untuk PT PPD, Akseleran menerangkan belum terdapat pembayaran kembali dari perusahaan tersebut. Adapun yang telah dikembalikan tercatat Rp 2 miliar dan belum dikembalikan sebesar Rp 59,04 miliar.

Baca Juga: OJK: Penempatan Dana SAL Berpotensi Beri Efek Positif untuk Fintech Lending

Disebutkan, terdapat aset fish finder yang akan dijual PT PPD, tetapi belum diketahui nilai atau persentase yang didapatkan Akseleran. Adapun PT PPD sudah dilaporkan polisi oleh Akseleran dan sedang dalam tahap penyelidikan.

Untuk borrower PT ABA, Akseleran mencatat dana yang dikembalikan Rp 446 juta dan belum dikembalikan sebesar Rp 15,54 miliar. Disebutkan, Akseleran sudah membuat laporan polisi pada 22 Januari 2026. Dijelaskan juga, belum ada perkembangan signifikan atas proses penjualan aset PT ABA yang berlokasi di Karawang dengan nilai pasar Rp 9,2 miliar.

Mengenai borrower PT CPM, Akseleran menerangkan belum terdapat pembayaran kembali dari perusahaan tersebut. Adapun Akseleran telah membuat laporan polisi dan dalam proses penyelidikan. PT CPM tercatat memiliki pendanaan macet sebesar Rp 9,58 miliar.

Untuk PT IBW, Akseleran menerangkan sudah dilakukan laporan polisi pada 23 September 2025 dan sedang tahap penyelidikan. Adapun PT IBW telah melakukan pembayaran senilai Rp 350 juta sejak Desember 2025 hingga Maret 2026, lalu terdapat cicilan pembayaran senilai Rp 100 juta pada 30 April 2026. Tercatat, PT IBW memiliki pendanaan macet sebesar Rp 5,25 miliar.

Untuk borrower bermasalah berinisial IW, Akseleran menerangkan masih melakukan sejumlah upaya untuk mengembalikan pendanaan macet, termasuk ranah hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×