kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.550.000   10.000   0,39%
  • USD/IDR 18.185   38,00   0,21%
  • IDX 5.266   -106,96   -1,99%
  • KOMPAS100 682   -13,68   -1,97%
  • LQ45 533   -9,14   -1,69%
  • ISSI 179   -4,42   -2,41%
  • IDX30 300   -4,55   -1,49%
  • IDXHIDIV20 399   -1,83   -0,46%
  • IDX80 79   -1,55   -1,93%
  • IDXV30 111   -0,19   -0,17%
  • IDXQ30 101   -0,86   -0,84%

MSIG Life Kerja Implementasikan Dewan Penasihat Medis, Ini Strateginya


Selasa, 27 Oktober 2026 / 21:14 WIB
MSIG Life Kerja Implementasikan Dewan Penasihat Medis, Ini Strateginya
ILUSTRASI. MSIG Life mengimplementasikan Dewan Penasihat Medis ?dengan menggandeng Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat salah satu ketentuan berupa perusahaan perasuransian perlu membentuk Medical Advisory Board atau Dewan Penasihat Medis bisa secara mandiri hingga menggunakan Third Party Administrator (TPA).

PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) sudah bekerja sama untuk penerapan Dewan Penasihat Medis dengan Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (Perdokjasi).

"Jadi, kami sudah bekerja sama dengan Perdokjasi untuk menjadi MAB. Sudah disetujui oleh komisaris kami," ungkap Direktur MSIG Life Elly Susanti saat ditemui seusai Public Expose di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga: MSIG Life Mencari Opsi untuk Penuhi Ketentuan Free Float 15%

Elly menerangkan MAB dari Perdokjasi akan membantuk MSIG Life untuk melakukan penelusuran case claim secara independen. Selain itu, dia bilang mereka juga membantu menganalisis dari sisi market perbandingan perusahaan dengan industri. 

"Jadi, MAB membantu kami juga menuju ke arah yang lebih sehat nantinya," tuturnya.

Presiden Direktur MSIG Life Wianto Chen menyebut penanganan asuransi kesehatan aspeknya banyak. Dia bilang utamanya dengan kehadiran Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 akan membantu perusahaan asuransi supaya lebih sustain untuk menjalankan asuransi kesehatan. 

Wianto menerangkan inflasi medis setiap tahun masih sekitar 17% sampai 20%. Hal itu tentu berdampak terhadap asuransi kesehatan. Dengan demikian, adanya ketentuan yang tertuang dalam POJK 36/2025, diharapkan dapat menjadi solusi bagi tantangan yang selama ini menyelimuti asuransi kesehatan.

"Dalam konteks perusahaan asuransi jiwa yang mempunyai produk asuransi kesehatan, kombinasi antara spesifikasi produk, seperti copayment hingga deductible, serta Medical Advisory Board, maupun underwriting, dan fraud claim dapat ditangani atau dijaga," ujarnya.

Wianto juga mengatakan adanya implementasi ketentuan dalam POJK tersebut, koordinasi pengecekan pasien dengan rumah sakit bisa berjalan dengan baik. Dengan demikian, overtreatment yang selama ini menjadi tantangan bisa diantisipasi dengan baik.

"Berdasarkan laporan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), memang masih banyak overtreatment yang terjadi, lalu biaya obat naik dan lain sebagainya, itu yang kami terus bukan menegosiasi, tetapi cek dengan jaringan rumah sakit, terutama untuk clinical pathway," kata Wianto.

Baca Juga: Ketidakpastian Ekonomi Tekan Kinerja Industri Reasuransi

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut OJK juga mendorong penguatan peran MAB dalam rangka memperkuat tata kelola asuransi kesehatan. Ogi menyebut MAB memiliki peran penting bagi perusahaan asuransi dalam memberikan pertimbangan medis yang objektif dalam penyusunan manfaat, underwriting, serta pengelolaan klaim. 

"Dengan demikian, dapat membantu meningkatkan kualitas tata kelola, mengendalikan inflasi medis, dan menjaga keberlanjutan penyelenggaraan asuransi kesehatan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (1/9/2026).

Meski demikian, Ogi menerangkan MAB tidak menggantikan kewenangan dokter yang merawat pasien maupun keputusan bisnis perusahaan asuransi. Namun, dia bilang MAB berperan memberikan rekomendasi profesional sebagai bagian dari penerapan tata kelola yang baik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×