kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini alasan dulu DPR tolak Perppu JPSK


Selasa, 09 Juni 2015 / 14:44 WIB
Ini alasan dulu DPR tolak Perppu JPSK
ILUSTRASI. 50 Ucapan Selamat Natal Pakai Bahasa Inggris yang Cocok Dikirim ke Orang Terdekat.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengakui belum ada kesepakatan mengenai definisi kegentingan di sektor keuangan dan perbankan. Ini menjadi sebab DPR akhirnya menolak Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang dulu pernah dikeluarkan Pemerintah.

Misbakhun berpandangan bahwa manajemen protokol krisis yang memiliki payung hukum yang jelas dan tegas menjadi keniscayaan di tengah tantangan sektor keuangan yang semakin dinamis. "Bangunan sistem keuangan akan lebih memiliki kesiapan dalam merespons segala ancaman pada sektor keuangan, sehingga tidak lagi berimbas pada kepentingan bangsa yang lebih besar," ujar Misbakhun di Gedung DPR RI, Selasa (9/6).

Oleh sebab itu, protokol krisis harus memiliki landasan hukum yang kuat. Itulah, menurut Misbakhun yang menjadi sebab penolakan DPR terhadap Perppu JPSK. "Ini disebabkan perbedaan visi antara pemerintah dan DPR tentang definisi kegentingan dalam sektor keuangan dan perbankan," katanya.

DPR belum melihat urgensi kebutuhan Perppu tersebut yang kesannya seolah untuk meloloskan kebijakan dana talangan bagi Bank Century yang dipandang sebagai bank gagal dan ditengarai berdampak sistemik. Sehingga, kehadiran UU JPSK akan merinci bagian-bagian penting yang menjadi celah hukum yang selama ini diperdebatkan.

"Khususnya terkait langkah-langkah dalam penanganan krisis agar tidak menimbulkan permasalahan hukum baru," jelas Misbakhun.

Ia juga menambahkan bahwa peran lembaga-lembaga otoritas keuangan dalam menjawab persoalan krisis belum memiliki demokrasi yang jelas dan tegas. Meski pengalaman kasus Bank Century telah melahirkan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai amanat UU 21 Tahun 2011.

"Namun, OJK masih terfokus pada kinerja yang terkait dengan kelembagaannya sendiri," tutur Misbakhun.

Ditegaskannya, keberadaan UU JPSK tidak hanya akan memperkuat landasan hukum, tetapi juga memperjelas kegiatan surveillance indikator, penetapan status, respons kebijakan maupun organisasi dan proses pengambilan keputusan.

"UU JPSK akan menjamin terjaganya stabilitas sistem keuangan agar dapat berfungsi normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkesinambungan," pungkas Misbakhun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×