kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.912   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.071   -50,56   -0,83%
  • KOMPAS100 785   -8,35   -1,05%
  • LQ45 601   -6,98   -1,15%
  • ISSI 211   -1,12   -0,53%
  • IDX30 333   -4,43   -1,31%
  • IDXHIDIV20 424   -2,18   -0,51%
  • IDX80 90   -0,99   -1,09%
  • IDXV30 115   -0,39   -0,33%
  • IDXQ30 109   -0,96   -0,88%

LPS minta RUU JPSK segera terealisasi


Selasa, 09 Juni 2015 / 10:14 WIB
ILUSTRASI. Dharma Polimetal (DRMA) menargetkan pertumbuhan penjualan mencapai sekitar 40% hingga akhir tahun ini.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan segera terealisasi (JPSK). Sebab keberadaan UU JPSK memberikan kepastian hukum dalam manajemen penanganan krisis yang terjadi di sistem keuangan Indonesia.

Menurut Heru Budiargo, Ketua Dewan Komisioner LPS, Indonesia telah memiliki pengalaman terkena hantaman krisis ekonomi, termasuk sistem keuangan dalam 15 tahun terakhir. "Mulai dari krisis 1997-1998 sampai krisis tahun 2008," kata Heru di Jakarta, Selasa (9/6).

Namun ia mengakui bahwa manajemen penanganan krisis sangatlah kompleks. Bahkan biaya penanganan krisis juga menyedot dana milik negara cukup besar. "Pada tahun 1997-1998, pemerintah sampai mengeluarkan dana hingga Rp 700 triliun - Rp 800 triliun akibat perbankan kita kolaps karena terjadi penarikan dana besar yang memunculkan multiplier effect," ujarnya.

Oleh sebab itu, Heru menegaskan koordinasi manajemen penanganan krisis yang melibatkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS. Termasuk dalam hal pengelolaan biaya. "Sehingga perlu ada kepastian hukum melalui kehadiran UU JPSK," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×