Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara fintech peer to peer lending PT Finaccel Teknologi Indonesia (Kredivo) merampungkan akuisisi PT Swarna Niaga Finance. CEO Kredivo Indonesia Alie Tan mengatakan, dengan aksi ini tidak ada yang berubah dari segi bisnis Krevido.
“Sejak awal skema pembiayaan Kredivo memang didominasi olah pembiayaan pembelanjaan produk di merchant, bukan pinjaman tunai, maka dari itu lisensi multifinance lebih cocok untuk bisnis kami,” ujar Alie kepada Kontan.co.id pada Selasa (6/10).
Ia menambahkan, Kredivo berharap bisa bertumbuh dengan pesat setelah aksi ini. Sehingga mampu melayani 10 juta pengguna dalam beberapa tahun ke depan.
Sebenarnya aksi Kredivo mengakuisisi multifinance telah dijalani sejak tahun lalu. Pada pertengahan 2019, Kredivo tengah menjajaki rencana akuisisi ke perusahaan multifinance lokal untuk memperoleh lisensi pembiayaan.
Baca Juga: Gandeng e-commerce, frekuensi transaksi pengguna Kredivo di merchant melesat
Kala itu, Co-Founder Kredivo Akshay Garg bilang, melalui lisensi multifinance maka penyaluran pinjaman Kredivo akan semaking besar dan berkembang.
Menurutnya lisensi multifinance dinilai lebih stabil karena peraturannya sudah dibentuk. Asal tahu saja, regulator memperbolehkan setiap multifinance menyalurkan 30% pembiayaan ke fintech lending.
Pasca akuisisi ini, Swarna Niaga Finance berganti nama menjadi PT FinAccel Finance Indonesia. Hal ini telah melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-257/NB.11/2020 tanggal 22 September 2020.
“Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan sehubungan perubahan nama PT Swarna Niaga Finance Menjadi PT FinAccel Finance Indonesia,” tulis Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti dalam pengumumannya.
Menurutnya, pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 22 September 2020.
“Dengan ini Usaha PT FinAccel Finance Indonesia, dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” tambah Dewi.
Selanjutnya: Nilai dan transaksi e commerce makin meningkat berkat opsi pembayaran berkala
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News