kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini Alasan OJK Belum Membuka Moratorium Fintech P2P Lending


Sabtu, 07 Juni 2025 / 07:03 WIB
Ini Alasan OJK Belum Membuka Moratorium Fintech P2P Lending
ILUSTRASI. Pembukaan moratorium fintech peer to peer (P2P) lending sepertinya belum ingin dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembukaan moratorium fintech peer to peer (P2P) lending sepertinya belum ingin dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasalnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait pembukaan moratorium.

"Kesiapan infrastruktur dan kondisi industri fintech lending sebagai prakondisi dibukanya moratorium fintech lending, terus dilakukan pendalaman," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (4/6).

Baca Juga: Fintech Makin Diminati, Cek Pinjol Resmi OJK Juni 2025 Agar Tak Tertipu Ilegal

Agusman menyampaikan hal itu dilakukan untuk mendukung penguatan dan pengembangan industri fintech lending, khususnya dalam mendorong pembiayaan sektor-sektor produktif, serta memperkuat permodalan melalui peningkatan ekuitas dari penyelenggara fintech lending yang ada sekarang. 

Sebagai informasi, jika menilik roadmap Pengembangan dan Penguatan Fintech Lending, pelaksanaan pembukaan moratorium fintech lending sejatinya dilakukan pada fase 2 atau periode 2025-2026.

Baca Juga: OJK Sebut Pegadaian Bukukan 5,31 Ton Emas Lewat Kegiatan Usaha Bullion per April 2025

Dalam roadmap dijelaskan, pembukaan moratorium fintech lending menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan porsi penyaluran produktif. Adapun porsi penyaluran fintech lending ke sektor produktif mesti mencapai 40%-50% pada fase 2. Namun, kondisi per April 2025, angkanya masih di bawah target, yakni 35,38%.

Sementara itu, Agusman juga mengungkapkan sampai saat ini, OJK telah mencabut izin usaha 7 penyelenggara fintech lending yang terdaftar. Dia bilang pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena adanya pengembalian izin usaha dari penyelenggara atau pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya: Coba 8 Tempat Wisata Di Yogyakarta yang Wajib Menarik Saat Libur Idul Adha 2025

Menarik Dibaca: Vivo V29 Dilengkapi dengan Fitur Aura Light, Hasil Selfie Jadi Lebih Sinematik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×