kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan puluhan nasabah Jiwasraya sambangi DPR hari ini


Rabu, 04 Desember 2019 / 21:31 WIB
Ini alasan puluhan nasabah Jiwasraya sambangi DPR hari ini
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Sebanyak 48 nasabah Jiwasraya menyambangi Komisi VI DPR Rabu (4/12)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/01/2019.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 48 nasabah Jiwasraya menyambangi Komisi VI DPR Rabu (4/12). Kedatangan mereka disambut oleh delapan anggota Komisi VI DPR, dan kemudian diadakan rapat dengar pendapat terkait masalah gagal bayar Jiwasraya.

Perwakilan nasabah Jiwasraya, Muslim Basya menjelaskan terdapat lima alasan akhirnya para nasabah Jiwasraya mendatangi DPR. Pertama, mereka menilai pembelian produk bancassurance Jiwasraya merupakan produk yang terjamin dan pasti dibayarkan ketika jatuh tempo karena milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Simak tiga tuntutan nasabah Jiwasraya

“Kedua, imbal hasil yang diberikan produk ini tergolong wajar bahkan lebih rendah dibandingkan produk asuransi lain. Namun di media, menyebutkan produk ini memiliki imbal hasil sangat besar sehingga muncul persepsi bahwa risiko sepadan dengan imbal hasil. Tapi itu semua tidak benar dan menyesatkan,” terang Muslim di gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/12).

Ketiga, kehidupan nasabah merasa terganggu dan dirugikan setelah hak mereka sebagai pemegang polis bancassurance tidak dibayarkan. Misalnya saja, tidak bisa membiayai pendidikan anak, pengembangan usaha macet, pembayaran hutang gagal dan terpaksa meminjam uang.

“Banyak juga diantara kami yang telah pensiun dan hanya memiliki simpanan yang ditempatkan pada produk bancassurance Jiwaraya tersebut,” sesalnya.

Baca Juga: Selesaikan Jiwasraya, Andre Rosiade: Erick Thohir tidak mungkin pilih opsi bailout

Keempat, nasabah mempertanyakan tugas dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas dan pengatur di sektor perasuransian.

Padahal mereka seharusnya memberikan perlindungan terhadap konsumen di sektor jasa keuangan sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013.

“Maka perlu dipertanyakan di mana peran serta fungsi OJK terhadap pengawasan Jiwasraya, sehingga terjadi peristiwa gagal bayar ini,” tanyanya.

Alasan terakhir, pihaknya juga mempertanyakan rating perusahaan asuransi jiwa per Desember 2016-2017 yang menempatkan Jiwaraya dalam kelompok perusahaan asuransi jiwa yang tidak di-rating karena belum menyerahkan laporan keuangan sampai 19 Mei 2018.

Baca Juga: Selesaikan gagal bayar Jiwasraya, DPR akan panggil Erick Thohir dan manajemen

Nyatanya produk Jiwasraya tetap dipasarkan hingga 30 September 2018, hanya sesaat sebelum gagal bayar terjadi yakni pada 6 Oktober 2018.

“Hal ini menunjukkan bahwa OJK sebagai lembaga pengawas yang berwenang telah gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Jiwasraya. Hal itu semua telah mengakibatkan kami selaku pemegang polis bancassurance Jiwasraya masuk menjadi korbannya,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×