Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Padahal mereka seharusnya memberikan perlindungan terhadap konsumen di sektor jasa keuangan sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013.
“Maka perlu dipertanyakan di mana peran serta fungsi OJK terhadap pengawasan Jiwasraya, sehingga terjadi peristiwa gagal bayar ini,” tanyanya.
Alasan terakhir, pihaknya juga mempertanyakan rating perusahaan asuransi jiwa per Desember 2016-2017 yang menempatkan Jiwaraya dalam kelompok perusahaan asuransi jiwa yang tidak di-rating karena belum menyerahkan laporan keuangan sampai 19 Mei 2018.
Baca Juga: Selesaikan gagal bayar Jiwasraya, DPR akan panggil Erick Thohir dan manajemen
Nyatanya produk Jiwasraya tetap dipasarkan hingga 30 September 2018, hanya sesaat sebelum gagal bayar terjadi yakni pada 6 Oktober 2018.
“Hal ini menunjukkan bahwa OJK sebagai lembaga pengawas yang berwenang telah gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Jiwasraya. Hal itu semua telah mengakibatkan kami selaku pemegang polis bancassurance Jiwasraya masuk menjadi korbannya,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News