kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Ini alasan puluhan nasabah Jiwasraya sambangi DPR hari ini


Rabu, 04 Desember 2019 / 21:31 WIB
Ini alasan puluhan nasabah Jiwasraya sambangi DPR hari ini
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Sebanyak 48 nasabah Jiwasraya menyambangi Komisi VI DPR Rabu (4/12)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/01/2019.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Padahal mereka seharusnya memberikan perlindungan terhadap konsumen di sektor jasa keuangan sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013.

“Maka perlu dipertanyakan di mana peran serta fungsi OJK terhadap pengawasan Jiwasraya, sehingga terjadi peristiwa gagal bayar ini,” tanyanya.

Alasan terakhir, pihaknya juga mempertanyakan rating perusahaan asuransi jiwa per Desember 2016-2017 yang menempatkan Jiwaraya dalam kelompok perusahaan asuransi jiwa yang tidak di-rating karena belum menyerahkan laporan keuangan sampai 19 Mei 2018.

Baca Juga: Selesaikan gagal bayar Jiwasraya, DPR akan panggil Erick Thohir dan manajemen

Nyatanya produk Jiwasraya tetap dipasarkan hingga 30 September 2018, hanya sesaat sebelum gagal bayar terjadi yakni pada 6 Oktober 2018.

“Hal ini menunjukkan bahwa OJK sebagai lembaga pengawas yang berwenang telah gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Jiwasraya. Hal itu semua telah mengakibatkan kami selaku pemegang polis bancassurance Jiwasraya masuk menjadi korbannya,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×