kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.564.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 16.305   -35,00   -0,22%
  • IDX 7.080   122,90   1,77%
  • KOMPAS100 1.053   23,69   2,30%
  • LQ45 827   25,88   3,23%
  • ISSI 213   1,79   0,85%
  • IDX30 425   13,62   3,31%
  • IDXHIDIV20 508   17,23   3,51%
  • IDX80 120   2,84   2,41%
  • IDXV30 124   2,46   2,02%
  • IDXQ30 140   4,41   3,25%

Simak tiga tuntutan nasabah Jiwasraya


Rabu, 04 Desember 2019 / 20:36 WIB
Simak tiga tuntutan nasabah Jiwasraya
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lebih dalam setahun namun tapi ribuan polis jatuh tempo tempo Jiwasraya belum juga dibayarkan. Maka itu para nasabah menuntut agar pemerintah serta manajemen Jiwasraya menyelesaikan masalah gagal bayar tersebut.

Perwakilan nasabah Jiwasraya, Muslim Basya menyatakan ada tiga tuntutan para nasabah Jiwasraya. 

Pertama, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang saham wajib turun tangan melunasi kewajiban Jiwasraya kepada pemegang polis.

“Kedua, sehubungan dengan itu kami memohon agar pemerintah dapat mempertimbangkan adanya dana talangan (bailout) yang diprioritaskan untuk pembayaran hak-hak nasabah. Hal ini akan memberikan kepastian bagi pemegang polis,” kata Muslim di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12).

Baca Juga: Selesaikan Jiwasraya, Andre Rosiade: Erick Thohir tidak mungkin pilih opsi bailout

Ketiga, berbagai usaha penyelamatan Jiwasraya jangan dijadikan alasan untuk menunda pelunasan polis. 

Misalnya saja, penjualan saham Jiwasraya Putra untuk mendapatkan dana menyusul upaya hukum untuk mencari sebab atau pelaku terjadinya fraud atau penyimpangan yang mengakibatkan gagal bayar.

“Besar harapan kami untuk mendapatkan keadilan dalam pemenuhan hak-hak kami sebagaimana harusnya,” kata dia.

Sesuai dengan surat Jiwasraya nomor 00714/O/108 tanggal 15 Oktober 2018 menyatakan bahwa Jiwasraya menawarkan program bagi pemegang polis yang melakukan perpanjangan atau roll over maka akan diberikan bunga sebesar 7% per tahun netto di depan.

Sedangkan bagi pemegang polis yang tidak melakukan roll over maka akan diberikan bunga sebesar 5,75% (netto).

Baca Juga: Sebanyak 474 polis milik warga Korea Selatan nyangkut di Jiwasraya

“Pada kenyataannya bagi pemegang polis tidak melakukan perpanjangan bunga keterlambatan juga tidak pernah dibayar,” kesalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×