kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini antisipasi bank dan regulator soal risiko outsourcing teknologi informasi


Rabu, 23 Juni 2021 / 19:45 WIB
Ini antisipasi bank dan regulator soal risiko outsourcing teknologi informasi
ILUSTRASI. Nasabah generasi milenial mencoba fitur baru Mobile Banking Bank BTN usai re-launching layanan Mobile Banking Bank BTN di Jakarta, Jumat (7/2). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/02/2020.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

Sementara Bank Indonesia (BI) pada 1 Juli 2021 mendatang akan meluncurkan  Peraturan Bank Indonesia (PBI) Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan FBI Penyelenggaraan Infrastruktur Sistem Pembayaran (PISP) untuk mengakomodir perkembangan digital payment

Deputi Direkrur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Bastian Muzbar Zams menyatakan, dalam PBI yang akan dikeluarkan itu memang tidak akan mengatur atau membedakan apakah penyedia jasa pembayaran itu merupakan penyedia teknologi atau tidak, melainkan hanya akan melihat basis aktivitasnya yang akan jadi dasar ruang lingkupnya.

Meskipun tidak diatur mengenai penyedia jasa teknologi, PJP dan PISP bisa kerjasama dengan penyelenggara penunjang, dimana  termasuk di dalamnya penyedia jasa teknologi atau penyedia cloud

"Tentu  dalam kerjasama itu, kami meminta kepada PJP dan PISP  untuk harus memastikan aspek manajemen risiko, keandalan layanan,  dan akses kepada BI sebagai regulator," jelas Bastian

Dalam PBI PJP dan PBI PISP tersebut, BI akan mengatur mekanisme penyelenggaraan pemrosesan data dan aturan penggunaan sandbox yang tadinya hanya regulatory sandbox menjadi mencakup inovasi laboratorium sandbox.

Selanjutnya: BTN gelar akad perdana KPR subsidi untuk pegawai honorer Kementerian PUPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×