Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
Sementara Bank Indonesia (BI) pada 1 Juli 2021 mendatang akan meluncurkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan FBI Penyelenggaraan Infrastruktur Sistem Pembayaran (PISP) untuk mengakomodir perkembangan digital payment.
Deputi Direkrur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Bastian Muzbar Zams menyatakan, dalam PBI yang akan dikeluarkan itu memang tidak akan mengatur atau membedakan apakah penyedia jasa pembayaran itu merupakan penyedia teknologi atau tidak, melainkan hanya akan melihat basis aktivitasnya yang akan jadi dasar ruang lingkupnya.
Meskipun tidak diatur mengenai penyedia jasa teknologi, PJP dan PISP bisa kerjasama dengan penyelenggara penunjang, dimana termasuk di dalamnya penyedia jasa teknologi atau penyedia cloud.
"Tentu dalam kerjasama itu, kami meminta kepada PJP dan PISP untuk harus memastikan aspek manajemen risiko, keandalan layanan, dan akses kepada BI sebagai regulator," jelas Bastian
Dalam PBI PJP dan PBI PISP tersebut, BI akan mengatur mekanisme penyelenggaraan pemrosesan data dan aturan penggunaan sandbox yang tadinya hanya regulatory sandbox menjadi mencakup inovasi laboratorium sandbox.
Selanjutnya: BTN gelar akad perdana KPR subsidi untuk pegawai honorer Kementerian PUPR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News