Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (daring) kini tengah dihadapkan kasus dugaan kartel bunga yang dipermasalahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai adanya kasus dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) akan berdampak terhadap industri fintech lending ke depannya.
Dari sisi lender atau investor, Nailul berpendapat adanya kasus tersebut akan menurunkan minat investor untuk berinvestasi di industri fintech lending. Alhasil, berpotensi besar menyebabkan likuiditas fintech lending menjadi seret.
"Ketika likuiditas seret, penyaluran akan terganggu sehingga bisa mengganggu juga kinerja dari penyelenggara fintech lending," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (14/8/2025).
Baca Juga: Gelar Sidang Perdana, KPPU Beberkan Laporan Dugaan Pelanggaran Kartel Bunga Pinjol
Bukan tak mungkin, hal itu akan menyebabkan penyaluran pembiayaan fintech lending akan menurun di tengah permintaan dari masyarakat yang masih terbilang tinggi. Alhasil, Nailul mengatakan ujungnya yang akan dirugikan adalah borrower yang benar-benar membutuhkan pinjaman dari fintech lending.
Sebagai inforamasi, KPPU resmi menggelar sidang perdana kasus dugaan kartel bunga di industri pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P lending pada Kamis (14/8/2025). Agenda sidang perdana tersebut berupa pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator yang dihadiri oleh 92 penyelenggara dari total 97 penyelenggara fintech lending.
Dalam pemaparan LDP, investigator menyebut ada beberapa fakta yang ditemukan dalam perkara itu. Investigator juga menyampaikan ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan para terlapor berlandaskan Pasal 5 di UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang pengaturan bersama penyelenggara fintech lending soal penetapan bunga. Adapun KPPU mengusut penyesuaian bunga yang terjadi pada periode 2020-2023.
Baca Juga: AFPI Sudah Bertemu KPPU Bahas Dugaan Kartel Bunga Pinjol
KPPU menerangkan perusahaan fintech lending yang tergabung dalam asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), secara bersama-sama diduga membuat atau melaksanakan perjanjian penetapan harga atau bunga yang dikenakan ke konsumennya sebesar 0,8% berdasarkan pedoman asosiasi, kemudian menjadi 0,4% pada 2021.
KPPU menyampaikan pengaturan kesepakatan harga atau bunga tidak boleh dilakukan pelaku usaha. KPPU menilai pengaturan harga harusnya dilakukan lembaga negara, regulator, atau pemerintah.
Dalam sidang tersebut, KPPU memutuskan menunda sidang perkara dugaan kartel bunga pinjol untuk dilanjutkan kembali pada sidang Majelis Komisi berikutnya yang akan digelar pada 26 Agustus 2025 di ruang sidang KPPU Jakarta. Diketahui, agenda sidang berikutnya adalah penyampaian laporan dugaan pelanggaran bagi terlapor yang tidak hadir dan pemeriksaan alat bukti.
Baca Juga: Tuduhan KPPU Soal Kartel Bunga Pindar Dinilai Rancu dan Tak Pro Konsumen
Selanjutnya: Tanda-Tanda Penurunan Bunga Kredit Bank Belum Terlihat
Menarik Dibaca: Jangan Asal Traveling, Begini Tips Menikmati Wisata Alam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News