Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .
21.Darwin Cyril Noerhadi
22.Inarno Djajadi
23.Agus Susanto
24.Mirza Adityaswara
25.Yuli Krstiyono
26.Tirta Segara
27.Etty Retno Wulandari
28.Siphia Issabella Watimena
29.Mohamad Fauzi Maulana Ichsan
30.Aditya Jayaantara
31.Hoesen
32.Candra Fajri Ananda
33.Doddy Zulverdi
Adapun asesmen pada seleksi tahap III, calon Anggota DK OJK wajib mengisi dan menyampaikan dokumen Critical Incident paling lambat tanggal 22 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Mengukur Digitalisasi Bank, OJK Akan Gunakan Digital Maturity Assesment for Bank
Calon Anggota DK OJK yang akan melaksanakan Asesmen wajib mengikuti pembekalan yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 pukul 16.00 WIB melalui media video conference dengan tautan yang akan disampaikan melalui email kepada masing-masing Calon Anggota DK OJK.
Pada jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan, Calon Anggota DK OJK yang mengikuti Asesmen wajib hadir di lokasi Asesmen yaitu Gedung Panca Gatra Lembaga Ketahanan Nasional, Jl. Kebon Sirih, RT1/RW1, Gambir, Jakarta Pusat, pada pukul 07.00 WIB untuk melakukan tes swab antigen terlebih dahulu. Pelaksanaan Asesmen akan dimulai pada pukul 08.00 WIB.
Dalam hal Asesmen dilakukan secara daring, maka Calon Anggota DK OJK wajib menyediakan 2 (dua) unit komputer/laptop yang dilengkapi dengan kamera, sebagai media pelaksanaan dan pengawasan Asesmen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News