Reporter: Ferrika Sari | Editor: Lamgiat Siringoringo
Kuasa Hukum Heru Hidayat, Soesilo Ariwibo mengaku, penyitaan aset kliennya telah menganggu kegiatan bisnis perusahaan. Sebab, ada aset yang disita kejaksaan bukan milik Heru sepenuhnya.
“Ada beberapa aset yang disita tetapi itu punya siapa, banyak yang punya korporasi berarti ada pemegang saham lain. Mana bisa, disita semua, dianggap pemegang saham lain juga terlibat,” keluhnya.
Namun, ia mengklaim tidak mengetahui nilai aset yang disita kejaksaan. Dengan kondisi saat ini, pihaknya tengah menyiapkan beberapa opsi untuk memulihkan aset milik Heru dan perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News