Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus PT Jiwasraya (Persero) menyeret berbagai bisnis asuransi jiwa lainnya yang sempat memiliki portofolio investasi yang sama. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) misalnya tidak bisa mencairkan dana yang terdapat pada rekening efek yang diblokir guna mendukung proses hukum.
Yang terbaru, salah satu seorang nasabah Wanaartha Life, Anita Lie mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyidikan Kejaksaan Agung yang memblokir rekening efek tersebut.
Penyitaan tersebut mengakibatkan Wanaartha life tidak bisa membayar premi yang sudah jatuh tempo. Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan manajemen dengan nomor No. 019/DOD/WAL/II/2020 tanggal 12 Febuari 2020 perihal Pemberitahuan Kepada Pemegang Polis.
Baca Juga: Rekening diblokir Kejagung, Wanaartha Life ajukan gugatan praperadilan
Dalam siaran pers yang ditandatangani kuasa hukum Anita, Palmer Situmorang menyatakan nasabah yang dirugikan itu melalui rekening efek Wanaartha Life senilai Rp 4,7 triliun.
“Sementara menurut informasi dari Direktur Penyidikan yang dimasukkan jadi barang bukti adalah sebesar Rp 2,4 triliun yang terdiri dari Rp 1,1 triliun dari rekening reksadana dan Rp 1,3 triliun dari rekening efek atas nama Wanaartha Life,” terang Palmer.
Artinya terdapat perbedaan jumlah dana Wanaartha yang terblokir akibat kasus Jiwasraya versi manajemen maupun penyidik Kejagung.
Kontan.co.id mencoba mengonfirmasi tersebut kepada pihak terkait.