Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menetapkan 31 bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH) untuk periode April 2018 sampai Maret 2021.
Dari 31 bank tersebut, BPKH juga menunjuk 11 bank sebagai bank mitra investasi. Ketua Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengatakan bank mitra investasi ini berfungsi untuk menampung dana investasi langsung (direct investment) untuk investasi pembiayaan syariah atau lainnya di BPS-BPIH mitra investasi.
Adapun 11 bank yang ditunjuk adalah Bank Syariah Mandiri (BSM), BNI syariah, BRI Syariah, BCA Syariah, Bank Mega Syariah, UUS CIMB Niaga, UUS Maybank, UUS Danamon, UUS BTN, UUS Bank Jateng dan UUS Bank Jatim.
Selain itu, BPKH juga menunjuk tujuh bank likuiditas yang berfungsi mengelola likuiditas penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini termasuk pengelolaan dan penyediaan keuangan haji yang setara dengan kebutuhan 2 kali BPIH. Selain itu, bank likuditas BPKH ini juga berfungsi menjaga cadangan pengembalian dana yang disebabkan karena pembatalan porsi dan pengembalian setoran awal.
Ketujuh bank tersebut yakni BSM, BNI Syariah, BRI Syariah, Bank Aceh, UUS Bank Permata, UUS Bank Jatim, UUS Bank Riaukepri. BPKH juga telah menunjuk enam bank pengelola nilai manfaat yang bertugas melakukan optimalisasi rekening nilai manfaat yang berada di kas haji dari pengelolaan dana haji. Keenam bank yang ditunjuk antara lain BTPN Syariah, UUS BTN, UUS OCBC NISP, UUS Danamon, UUS Maybank, UUS Bank DIY.
"Masing-masing dana kami letakan di beragam untuk memperoleh return yang cukup baik. Hari ini tiga bank induk (BRI, BNI, Mandiri) juga sudah luncurkan layanan keuangan syariah untuk pendaftaran penerimaan setoran," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News