Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren pembubaran dana pensiun berlanjut pada tahun ini. Setelah tahun lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan sembilan dapen atas permohonan para pendirinya.
Mayoritas alasan pembubarannya tersebut karena efisiensi serta efektivitas dalam penyelenggaraan program pensiun. Setelah dibubarkan, pengelolaan program pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Merujuk situs resmi OJK, ada sembilan dana pensiun telah dibubarkan sepanjang tahun ini. Mereka adalah Dana Pensiun Abbott Indonesia, Dana Pensiun Pendidikan Cendekia Utama dan Dana Pensiun Asuransi Ramayana.
Baca Juga: Pemerintah buka wacana stimulus iuran BPJS Ketenagakerjaan
Kemudian DPLK AXA, DPLK Bank Mandiri, Dana Pensiun SKU PT UKINDO, Dana Pensiun Cedefindo, Dana Pensiun Tambi dan Dana Pensiun Pekerja Hotel Aryaduta.
Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menjelaskan, dengan adanya pembubaran tersebut maka peserta tidak bisa serta merta menarik dananya di dana pensiun pemberi kerja (DPPK).
"Kalau bubar pun, dana peserta harus dialihkan ke DPLK atau DPPK lain. Sedangkan bagi peserta pensiunan dananya harus diserahkan ke asuransi jiwa," kata Bambang kepada Kontan.co.id, Senin (3/8).