kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,71   -13,81   -1.48%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini detil perubahan aturan agunan kas 10% di structured product


Kamis, 26 April 2018 / 13:39 WIB
Ini detil perubahan aturan agunan kas 10% di structured product
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah bank


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini melakukan sosialisasi perubahan aturan dalam structured product hedging. Terkait sosialisasi ini, OJK mengumpulkan sebanyak 31 bank BUKU III dan BUKU IV.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id ada tiga poin perubahan dalam ketentuan structured product ini. Pertama adalah pemenuhan agunan kas sebesar 10% dari notional transaksi.

Poin aturan ini tidak hanya berlaku bagi nasabah tertentu tapi untuk transaksi structured product tertentu. Dalam hal ini nasabah tertentu adalah bank, pemerintah, Bank Indonesia, dan bank sentral negara lain.

Poin kedua aturan ini adalah mengenai penjelasan mengenai transaksi structured product yang dilakukan. Transaksi structured product valuta asing ini yang dilakukan terhadap rupiah.

Ini dilakukan dengan kombinasi instrumen derivatif dengan derifatif. Terkait structured product hedging ini, ditujukan untuk nasabah yang memiliki fasilitas treasury line atau foreign exchange line dengan bank.

Poin ketiga aturan ini membahas mengenai persyaratan lindung nilai yang dilakukan. Dalam produk structured product ini transaksi lindung nilai harus didukung underlying transaksi dan dokuen pendukung.

Selain itu, nilai nominal transaksi lindung nilai paling banyak sebesar nominal underlying transaksi yang ada di dokumen. Selain itu jangka waktu transaksi paling lama sama dengan jangka waktu yang ada dokumen.

Sebagai gambaran saja, structured product merupakan produk keuangan non konvensional yang distruktur berdasarkan kebutuhan dan tujuan nasabah. Oleh karena itu dalam penstrukturan ini diperlukan pihak di berbagai bidang baik aspek keuangan, hukum dan perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×