kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.460   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.832   16,22   0,24%
  • KOMPAS100 991   5,82   0,59%
  • LQ45 767   3,97   0,52%
  • ISSI 217   0,70   0,32%
  • IDX30 399   1,92   0,48%
  • IDXHIDIV20 473   -0,50   -0,11%
  • IDX80 112   0,65   0,59%
  • IDXV30 115   0,56   0,49%
  • IDXQ30 131   0,39   0,30%

OJK sosialisasikan revisi aturan structured product hedging


Kamis, 26 April 2018 / 12:44 WIB
OJK sosialisasikan revisi aturan structured product hedging
ILUSTRASI. BANK BJB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini melakukan sosialisasi terkait dengan ketentuan baru structured product. Ketentuan baru structured product ini tercantum dalam peraturan POJK No. 6/POJK.03/2018.

POJK ini terkait perubahan atas POJK No 7/POJK.03/2016 tentang prisip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan structured product bagi bank umum. Dalam POJK ini, regulator merevisi aturan mengenai pemenuhan agunan kas sebesar 10% dari notional transaksi.

Sehingga dengan revisi ini bisa meringankan nasabah yang akan melakukan transaksi hedging structured product khususnya call spread option. Hal ini karena nasabah tidak perlu menyediakan agunan kas sebesar 10%.

Revisi aturan ini berlaku bagi nasabah yang mempunyai underlying transaksi. Sedangkan bagi nasabah yang tidak mempunyai underlying tetap dikenakan pemenuhan agunan kas sebesar 10%.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK bilang aturan baru ini diharapkan bisa mendorong transaksi hedging structured product khususnya call spread option bank.

"Pada akhirnya ini bisa membantu memperdalam pasar derivatif di Indonesia," kata Wimboh dalam konferesi pers sosialisasi aturan structured product, Kamis (26/4).

Dengan revisi aturan structured product ini diharapkan bisa meningkatkan transaksi hedging di dalam negeri. Karena selama ini beberapa bank yang akan melakukan transaksi hedging memilih bank luar negeri sebagai negara tujuan hedging.

Selain itu, dengan revisi aturan ini, bisa meningkatkan efisiensi transaksi dan peningkatan likuiditas di pasar derivatif nasional. Pada akhirnya aturan ini bisa berefek ke peningkatan ketersediaan sumber pembiayaan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×