Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Mesti Sinaga
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan daftar nama 50 konglomerasi lembaga keuangan yang akan mereka awasi.
Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan, mengatakan, semua konglomerasi keuangan akan memperoleh pengawasan yang sama, meskipun mereka memiliki aset yang berbeda.
"Prinsip pengawasannya sama saja. Kami meminta entitas utama harus tanggung jawab membangun sistem manajemen risiko dan GCG dengan kualitas yang sama dengan induknya," kata Nelson, kepada KONTAN.
Berikut adalah 50 entitas keuangan dalam pengawasan terintegrasi OJK :
1. Grup Mandiri
2. Grup BRI
3. Grup BCA
4. Grup BNI
5. Grup Astra Permata
6. Grup CIMB Niaga
7. Grup Danamon
8. Grup Panin
9. Grup BII
10. Grup BTMU
11. Grup Sumitomo
12. Grup HSBC
13. Grup OCBC
14. Grup UOB
15. Grup Bukopin
16. Grup Mega
17. Grup BJB
18. Grup DBS
19. Grup Citibank
20. Grup Standard Chartered
21. Grup Muamalat
22. Grup Sinar Mas
23. Grup Mizuho
24. Grup JP Morgan
25. Grup Oto Multiartha
26. Grup Deutsche Bank
27. Grup Commonwealth
28. Grup Artha Graha
29. Grup Victoria
30. Grup AJB (Asuransi Jiwa Bumiputera)
31. Grup Resona
32. Grup MNC
33. Grup Askrindo
34. Grup Recapital
35. Grup BNP Paribas
36. Grup Indomobil Finance Indonesia
37. Grup Mitsubishi UFJ Lease & Finance
38. Grup Index
39. Grup Chandra Sakti Utama Leasing
40. Grup AXA Financial
41. Grup Danareksa
42. Grup BOA
43. Grup Agris
44. Grup Equity Life
45. Grup Sun Life
46. Grup Pro Car International Finance
47. Grup Mitraniaga
48. Grup Batavia Prosperindo
49. Grup Artos
50. Grup Mitra Dana Putra Utama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News