Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
PURWOKERTO. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima laporan 34 entitas utama induk usaha konglomerasi keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad menyatakan, jumlah 34 konglomerasi keuangan tersebut sudah final.
Muliaman menjelaskan, setelah OJK menerima laporan mengenai entitas utama induk usaha, maka kemudian induk usaha itu harus mengimplementasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai manajemen risiko, konglomerasi dan juga governance konglomerasi. Setelah penetapan entitas utama dan penerapan POJK, maka wasit lembaga keuangan ini akan melakukan pengawasan dalam perjalanannya.
OJK meminta entitas utama induk usaha konglomerasi keuangan untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan. Hal ini terkait penetapan salah satu anggota direksi yang fokus untuk mengontrol manajemen risiko, penetapan salah satu anggota direksi untuk memonitor risiko profile grup secara keseluruhan, yang dilakukan oleh direksi entitas utama induk usaha.
OJK saat ini fokus pada penyelenggaraan governance secara konglomerasi, agar kemudian tidak ada lagi induk usaha yang memiliki rapor yang jelek lantaran anak usaha bermasalah. OJK akan mem-follow up dengan meyakini bahwa implementasi POJK mengenai menajemen risiko konglomerasi dan governance konglomerasi di implementasikan oleh entitas utama.
"Artinya proses governance menjadi sangat penting dan merupakan hal utama yang didorong OJK," ucapnya.
Mengenai besaran modal yang harus dimiliki induk usaha dan masing-masing anak usaha, OJK akan mengeluarkan POJK tersediri. Muliaman bilang, OJK tengah menyiapkan beberapa POJK, seperti POJK mengenai manajemen risiko, POJK tentang governance konglomerasi, dan juga POJK tentang risk based bank rating (RBBR) terkait konglomerasi keuangan.
"Jumlah modal akan diatur dalam POJK tersendiri. POJK-nya sudah dibuat dan sedang disusun. Mungkin tengah tahun akan bisa selesai," jelas Muliaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News