kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Ini dua perusahaan multifinance yang dicabut izinnya


Rabu, 22 Agustus 2018 / 17:51 WIB
Ini dua perusahaan multifinance yang dicabut izinnya
ILUSTRASI. Kredit Kendaraan


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua perusahaan multifinance sekaligus, dan keduanya dilarang beroperasi mulai 2 Agustus 2018. Mereka adalah PT Garishindo Buana Finance Indonesia dan PT Prioritas Radithiya Multifinance.

Merujuk siaran pers OJK Selasa (21/8), bahwa pencabutan izin usaha PT Garishindo Buana Finance Indonesia melalui keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-60/D.05/2018 tanggal 20 Juli 2018. Pencabutan itu dilakukan karena perusahaan pembiayaan ini tidak menyampaikan laporan rencana untuk menyelesaikan masalah financing to asset ratio yang paling rendah sebesar 40%, sebagaimana ketentuan pasal 36 ayat (1) POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka OJK melarang Garishindo Buana Finance Indonesia melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, perusahaan ini dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan atau pembiayaan syariah sebagai nama perusahaan, sebagaimana ketentuan pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan. Garishindo Finance Indonesia adalah perusahaan pembiayaan yang berlokasi di Gedung Teja Buana Lantai 1, Jalan Menteng Jaya Nomor 29, Jakarta Pusat.

Sementara pencabutan izin usaha PT Prioritas Radithiya Multifinance sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-63/D.05/2018 tanggal 27 Juli 2018. Pencabutan izin tersebut, karena perusahaan pembiayaan ini tidak dapat memenuhi sejumlah ketentuan yaitu, yang pertama, pasal 14 ayat (1) dan (2), pasal 16 ayat (2), pasal 19, pasal 52 ayat (1), serta pasal 2 ayat (1) POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.

Kedua, pasal 2 ayat (1) PPOJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Ketiga, pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka Prioritas Raditya Multifinance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, perusahaan ini dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan atau pembiayaan syariah dalam nama perusahaan, sebagaimana pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan. Perusahaan ini beroperasi di Menara Imperium lantai 11, Mentropolitan Kuningan Superblok Kav.1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×