Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan kriteria mengenai systematically important bank (SIB) atau bank berdampak sistemik.
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Perbankan Nelson Tampubolon bilang, kriteria mengenai hal ini diusahakan untuk keluar pada tahun 2014 ini.
Ia mengungkapkan, untuk kriteria domestik systematically important bank (SIB) atau bank berdampak sistemik, akan mengacu pada SIB global yang telah berlaku selama ini. Sedikitnya, terdapat empat ketentuan yang akan menjadi kriteria bank berdampak sistemik ini.
Pertama, adalah kriteria mengenai ukuran atau size perbankan. Kedua, adalah kriteria mengenai interconnectivity. Ketiga, adalah kriteria mengenai complexity dan yang terakhir adalah kriteria mengenai substitutability.
"Yang ditentukan sebagai domestic SIB itu dengan melihat kriteria tersebut," jelas Nelson di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (2/1).
Nelson menjelaskan, bank dengan status atau level bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) IV atau bank besar, berpotensi untuk memenuhi syarat dan kriteria sebagai bank berdampak sistemik. Namun, hal tersebut tidak terbatas pada status BUKU bank.
Nelson bilang, bisa saja bank umum dengan status atau level BUKU III memenuhi syarat dan kriteria sebagai bank berdampak sistemik.
"Bisa saja semuanya bank BUKU IV. Tapi nanti kita lihat di BUKU III mungkin ada yang memenuhi syarat. Mudah-mudahan tahun ini kriteria itu bisa keluar. Kami usahakan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News