Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung secara resmi melantik Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masa jabatan 2022-2027 yang diketuai oleh Mahendra Siregar.
Kinerja dari Mahendra cs untuk mengawal industri jasa keuangan pun telah dinantikan, tak terkecuali oleh industri fintech P2P lending.
Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah pun berharap, fintech P2P lending ini dalam konteks pendanaan, dan akses kredit kepada masyarakat bisa berada di sektor paling depan karena menargetkan masyarakat yang unbankabale.
"Kita berharap bahwa posisi ini terus bisa di pertahankan, terus bisa di dukung oleh OJK karena untuk eksis di posisi ini diperlukan satu inovasi-inovasi, diperlukan satu kreatifitas untuk melihat segmen-segmen mana yang potensial, yang mana yang bisa dimasuki oleh fintech lending," ungkap Kus, Jumat (22/7).
Baca Juga: Pelaku Industri Fintech Anggota AFPI Bersiap Penuhi Ketentuan Baru OJK
"Untuk itu kita berharap bahwa ruang untuk inovasi di industri fintech lending ini tetap dibuka ke depan," lanjut dia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI yang juga CEO dan Co-Founder Dompet Kilat, Sunu Widyatmoko menambahkan, industri P2P lending adalah industri yang basic-nya kolaborasi dengan banyak pihak.
AFPI melihat bahwa kolaborasi, sinyal dari POJK ini sangat kuat dan sangat mendukung bahwa kolaborasi dengan jasa keuangan adalah sesuatu yang sudah sangat bagus dan sudah konkrtit dalam bentuk POJK.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada OJK, ke depannya kolaborasi menjadi lebih jelas mana yang boleh dan tidak boleh.
"Kita melihat bahwa ada juga potensi kolaborasi yang bisa ditingkatkan adalah dengan layanan-layanan sektor pendukung yang ada di inovasi keuangan digital, di IKD (Inovasi Keuangan Digital) OJK," ujarnya.
"Apabila kita dapat mensinergikan ini dalam bentuk kolaborasi yang lebih konkrit dan tentu saja apabila layanan tertentu di sektor IKD mendapat status perizinan yang solid dan level mereka sudah berizin, industri ini menjadi industri yang legitimate karena kolaborasi dengan pihak-pihak yang memiliki izin jelas," kata Sunu.
Baca Juga: Gandeng Fintech, Bank Gencar Salurkan Kredit Secara Digital
Menurutnya, hal ini terjamin juga dengan aturan Kominfo terkait PSE, mendorong setiap perusahaan yang memiliki aplikasi untuk mendapat izin dari regulator terkait. Dengan kata lain, ketaatan azaz menjadi sesuatu yang di dorong di dalam industri digital.
"Kita melihat bahwa seandainya apabila hal ini bisa di dorong untuk yang ada di IKD sehingga semua bisa jelas, bisa kita pilahkan apakah mereka legal atau ilegal dalam sub terpisah. Jadi itu yang kita harapkan kepada OJK, ke depannya kolaborasi menjadi lebih jelas mana yang boleh dan tidak boleh," ujar Sunu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News