Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi (Apparindo) telah menyelesaikan diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penambahan modal industri ini.
Ketua Umum Apparindo, Yulius Bhayangkara mengatakan dari hasil diskusi tersebut yang akan dikenakan penambahan bukanlah modal disetor melainkan ekuitas. Meski begitu, hal ini belum tertulis dan belum diketahui Peraturan OJK (POJK) yang bakal keluar nantinya seperti apa.
“Itu kan beda, uang disetor artinya ada uang cash keluar disetor ke perusahaan, sedangkan ekuitas adalah ketika kegiatan ekonomi yang tinggi, kan juga menyebabkan ekuitas naik,” ujarnya saat ditemui KONTAN, di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/10).
Yulius mengungkapkan bahwa apabila nantinya yang naik adalah modal disetor maka perusahaan pialang harus meyakinkan pemegang saham untuk mengeluarkan uang lagi ke perusahaan, sementara kondisi saat ini masih belum pulih.
Baca Juga: Punya Potensi Menarik Ke Depan, Pangsa Pasar Insurtech Belum Besar
“Kita sebenarnya belum pulih-pulih banget, nah meminta itu saja (tambahan dana) akan sangat menyulitkan sebenarnya,” ungkapnya.
Yulius menuturkan, pialang asuransi memiliki kriteria risiko yang berbeda dari perusahaan asuransi. Di mana, jika perusahaan asuransi risikonya ada pada klaim sementara pialang risikonya ada pada governance dan operasional.
“Jadi peningkatan kemampuan operasional, sistem yang baik karena risikonya di situ, sedangkan klaim tidak dibayar itu bukan wilayah kami, tapi kami akan memperjuangkan proses klaimnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan rancangan POJK itu memang ada rencana menaikkan modal disetor maupun ekuitas perusahaan pialang asuransi.
“Dari Rp 2 miliar bagi pialang asuransi menjadi Rp 5 miliar, dan naik dari Rp 3 miliar menjadi Rp 5 miliar bagi pialang reasuransi,” kata Ogi beberapa waktu lalu.
Ogi mengungkapkan, di awal pembahasan bersama asosiasi, terdapat keberatan dari pelaku usaha. Sebab ada rencana kenaikan modal disetor bagi perusahaan eksisting.
Baca Juga: Hingga Kuartal III, Pendapatan Premi Maipark Tumbuh 17%
“Isu tersebut sudah solved dengan rencana tidak ada kenaikan modal disetor bagi perusahaan eksisting. Selain itu ekuitas diberlakukan secara bertahap selama beberapa tahun ke depan,” kata Ogi.
Ogi menjelaskan, rencana kenaikan modal ini memang sejalan dengan arah kebijakan OJK untuk menguatkan permodalan dan konsolidasi pada industri asuransi.
“Diharapkan ketentuan mengenai ini akan terbit di tahun 2023, dengan penerapan secara bertahap,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News