kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Turuti Usulan Asosiasi Soal Modal Pialang Asuransi dan Reasuransi


Senin, 07 Agustus 2023 / 17:13 WIB
OJK Turuti Usulan Asosiasi Soal Modal Pialang Asuransi dan Reasuransi
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. OJK akan menaikkan ketentuan modal perusahaan pialang asuransi dan reasuransi.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi dan Penilai Kerugian Asuransi.

Namun dalam penyusunan RPOJK tersebut, terjadi penolakan soal rencana kenaikan modal dari pelaku usaha. Penolakan kenaikan modal disampaikan lewat Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi Indonesia (Apparindo).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, dalam RPOJK itu memang ada rencana menaikan modal disetor maupun ekuitas perusahaan pialang asuransi.

“Dari Rp 2 miliar bagi pialang asuransi menjadi Rp 5 miliar, dan naik dari Rp 3 miliar menjadi Rp 5 miliar bagi pialang reasuransi,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (7/8).

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Sun Maju Pialang Asuransi

Ogi mengungkapkan, di awal pembahasan bersama asosiasi, terdapat keberatan dari pelaku usaha. Sebab ada rencana kenaikan modal disetor bagi perusahaan eksisting.

“Isu tersebut sudah solved dengan rencana tidak ada kenaikan modal disetor bagi perusahaan eksisting. Selain itu ekuitas diberlakukan secara bertahap selama beberapa tahun ke depan,” kata Ogi.

Ogi menjelaskan, rencana kenaikan modal ini memang sejalan dengan arah kebijakan OJK untuk menguatkan permodalan dan konsolidasi pada industri asuransi.

“Diharapkan ketentuan mengenai ini akan terbit di tahun 2023, dengan penerapan secara bertahap,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Apparindo Yulius Bhayangkara mengatakan, tadinya OJK mengusulkan modal disetor sebesar Rp 10 miliar dan Rp 5 miliar untuk perusahaan eksisting.

“Kami minta untuk kembali seperti aturan yang ada, kurang lebih kami tidak setuju dengan perubahan yang ada,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, pekan lalu.

Yulius menyebutkan, Apparindo meminta agar OJK melakukan moderasi terhadap nilai tersebut serta waktu untuk pemenuhan modal tersebut bisa diperpanjang.

“Usulan kita Rp 3 miliar akhirnya mereka menyetujui tapi dengan jangka waktu yang lebih panjang. Dari hasil diskusi terakhir itu walaupun belum tertulis nampaknya OJK cukup oke dengan apa yang kita mau,” sebutnya.

Dia bilang, Apparindo telah melakukan analisa sederhana kepada para anggota yang saat ini jumlahnya mencapa 196 perusahaan. Bila aturan ekuitas minimum tersebut dilakukan per hari ini maka akan berdampak pada 41 perusahaan.

“Misal aturan itu dilakukan hari ini berarti ada 41 perusahaan terindikasikan terdampak akibat aturan itu,” katanya.

Lebih lanjut, Yulius menambahkan, aturan ekuitas minimum yang berlaku saat ini Rp 2 miliar untuk perusahaan pialang asuransi dan Rp 3 miliar untuk pialang reasuransi.

Yulius mengatakan, di dalam diskusi bersama OJK ekuitas minimum nantinya akan menjadi Rp 3 miliar di tahun 2026, dan Rp 5 miliar di tahun 2028 untuk perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi.

“Tetapi jika diproyeksikan pada tahun 2026 dan 2028 dengan pendekatan yang sudah kita lakukan kepada anggota, tanggapannya cukup optimis untuk bisa memenuhi ekuitas itu,” imbuhnya.

Baca Juga: Apparindo Keberatan Terkait RPOJK Modal Minimum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×