kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.971   60,00   0,33%
  • IDX 6.315   -19,16   -0,30%
  • KOMPAS100 830   -5,48   -0,66%
  • LQ45 627   -5,43   -0,86%
  • ISSI 218   0,30   0,14%
  • IDX30 353   -3,74   -1,05%
  • IDXHIDIV20 435   -6,25   -1,42%
  • IDX80 95   -0,51   -0,53%
  • IDXV30 119   -0,20   -0,17%
  • IDXQ30 113   -1,54   -1,35%

Ini Kata Asei Soal Asuransi Kredit dan Suretyship Tak Masuk Penjaminan Polis


Kamis, 23 Juli 2026 / 18:31 WIB
Ini Kata Asei Soal Asuransi Kredit dan Suretyship Tak Masuk Penjaminan Polis
ILUSTRASI. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

Dalam UU P2SK yang diundangkan pada 17 Juni 2026 tersebut, tertuang mandat berupa fungsi tambahan bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni menjamin polis asuransi melalui Program Penjaminan Polis (PPP).

Mengenai hal itu, LPS mengusulkan desain Program Penjaminan Polis yang mencakup empat aspek utama yang saling berkaitan, meliputi kepesertaan, cakupan, batasan, hingga nilai iuran.

Salah satu aspek cakupan program tersebut adalah seluruh lini usaha atau produk, kecuali produk reasuransi, unsur investasi dari produk unit link, asuransi kredit, dan suretyship. Adapun produk endowment yang memiliki unsur tabungan masuk dalam cakupan PPP.

PT Asuransi Asei Indonesia turut angkat bicara mengenai produk asuransi kredit dan suretyship yang tidak masuk dalam PPP. Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe mengatakan asuransi kredit dan suretyship pada prinsipnya memiliki karakteristik yang berbeda dengan produk asuransi yang memberikan perlindungan langsung kepada masyarakat sebagai tertanggung atau pemegang polis.

Baca Juga: Asuransi Kredit dan Suretyship Tak Masuk Program Penjaminan Polis, Ini Respons AAUI

Pada asuransi kredit, Dody menjelaskan perlindungan pada umumnya berkaitan dengan kepentingan kreditur, seperti perbankan atau lembaga pembiayaan sebagai tertanggung. Untuk suretyship, dia mengatakan terdapat hubungan kontraktual antara principal, obligee, dan perusahaan penjamin.

"Dengan karakteristik tersebut, risiko yang timbul lebih bersifat komersial dan bisnis (commercial risk), bukan perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen akhir," ujarnya kepada Kontan, Kamis (23/7/2026).

Oleh karena itu, Dody menyampaikan secara konseptual dapat dipahami jika kedua lini bisnis tersebut tidak menjadi prioritas dalam cakupan Program Penjaminan Polis. Meskipun demikian, dia mengatakan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS sebaiknya tetap melakukan kajian lebih lanjut terhadap implikasinya bagi stabilitas sektor pembiayaan.

"Mengingat asuransi kredit dan suretyship memiliki peran strategis dalam mendukung intermediasi perbankan, pembiayaan proyek, perdagangan, serta kegiatan ekspor nasional. Dengan demikian, diperlukan mitigasi lain agar kepercayaan pelaku usaha terhadap instrumen tersebut tetap terjaga meskipun tidak termasuk dalam skema penjaminan polis," tuturnya.

Menurut Dody, keberhasilan Program Penjaminan Polis tidak hanya ditentukan oleh besaran iuran maupun cakupan penjaminan, tetapi juga oleh desain tata kelola yang kuat, mekanisme pendanaan yang berkelanjutan, koordinasi yang erat antara LPS, OJK, dan industri, serta penerapan prinsip keadilan berbasis risiko.

Dengan demikian, tujuan meningkatkan perlindungan pemegang polis dapat tercapai tanpa mengurangi daya saing industri asuransi nasional.

Sebagai informasi, selain cakupan produk yang dijamin, LPS juga menetapkan tiga usulan lain mengenai aspek utama dalam Program Penjaminan Polis. Aspek lainnya adalah iuran awal sebesar 0,1% dari ekuitas, kemudian iuran berkala sebesar 0,1% per semester atau 0,2% per tahun dari dasar pengenaan iuran yang berasal dari Insurance Contract Liabilities (ICL).

Untuk aspek kepesertaan, LPS menerangkan kepesertaan PPP pada dasarnya bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum, dengan persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada kepesertaan awal.

Selanjutnya, terkait aspek batas penjaminan, LPS mengusulkan nilai penjaminan polis berada pada kisaran Rp500 juta hingga Rp700 juta. Dengan batas tersebut, sekitar 96%-97% tertanggung atau peserta telah tercakup berdasarkan perhitungan cadangan teknis. Adapun usulan tersebut belum bersifat final dan masih didiskusikan bersama industri asuransi.

Baca Juga: Laba Bank Mandiri Melesat 24,4% yoy pada Semester I-2026, Ini Penyebabnya

LPS juga menyampaikan bahwa desain usulan tersebut berlandaskan praktik terbaik internasional dengan penyesuaian terhadap karakteristik industri asuransi Indonesia guna memastikan program yang kredibel, efektif, dan berkelanjutan. Adapun desain PPP akan diajukan kepada legislatif untuk kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan LPS (PLPS).

LPS saat ini juga tengah berupaya mempercepat implementasi Program Penjaminan Polis. Salah satu prioritas yang dilakukan adalah membahas PP dan PLPS. LPS diketahui membahasnya secara intensif bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), khususnya Kementerian Keuangan, guna mempercepat penerbitan PP.

Aturan-aturan tersebut diharapkan dapat selesai pada September 2026. Dengan skenario optimistis, aktivasi atau implementasi Program Penjaminan Polis dapat dimulai pada awal kuartal II-2027 atau April 2027.

Sementara itu, skenario moderat menargetkan aktivasi pada Juli 2027. Kedua skenario tersebut dibangun dengan asumsi Peraturan Pemerintah tentang Program Penjaminan Polis ditetapkan paling lambat pada September 2026. Adapun skenario as planned menargetkan implementasi paling lambat Januari 2028 sesuai amanat UU P2SK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×