kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.973   81,00   0,45%
  • IDX 5.884   -217,45   -3,56%
  • KOMPAS100 764   -32,00   -4,02%
  • LQ45 578   -20,26   -3,39%
  • ISSI 203   -8,31   -3,92%
  • IDX30 327   -10,75   -3,18%
  • IDXHIDIV20 402   -10,48   -2,54%
  • IDX80 87   -3,59   -3,99%
  • IDXV30 109   -2,27   -2,04%
  • IDXQ30 105   -2,81   -2,60%

Ini Kata Asei Soal Penjaminan Polis Tidak Jamin Unsur Investasi di Produk Asuransi


Rabu, 24 Juni 2026 / 21:03 WIB
Ini Kata Asei Soal Penjaminan Polis Tidak Jamin Unsur Investasi di Produk Asuransi
ILUSTRASI. Asuransi ASEI (Dok/ASEI)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Dalam UU P2SK yang diundangkan pada 17 Juni 2026 tersebut, tertuang mandat berupa fungsi tambahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni menjamin polis asuransi lewat program penjaminan polis.

Pada Pasal 83, tertuang program penjaminan polis hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu. Dijelaskan bahwa program penjaminan polis tidak menjamin unsur investasi yang melekat pada produk asuransi. 

Tertuang juga program asuransi sosial dan program asuransi wajib dikecualikan dari program penjaminan polis. Adapun penyelenggaraan program penjaminan polis berlaku paling lambat pada Januari 2028.

PT Asuransi Asei Indonesia menyampaikan produk asuransi pada dasarnya memiliki dua komponen, yaitu proteksi dan investasi. Unsur investasi memiliki karakteristik risiko pasar yang melekat dan hasilnya sangat dipengaruhi oleh kondisi investasi. 

Oleh karena itu, Direktur Utama Asuransi Asei, Dody Dalimunthe mengatakan kebijakan yang hanya menjamin unsur proteksi dan tidak menjamin unsur investasi merupakan langkah yang tepat. 

Baca Juga: UU P2SK Beri Penjaminan Polis, ASEI Yakin Dapat Berdampak Positif bagi Asuransi

"Apabila unsur investasi juga dijamin, dikhawatirkan dapat menimbulkan moral hazard dan mengurangi prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi," ujarnya kepada Kontan, Rabu (24/6/2026).

Lebih lanjut, Dody menyebut pengecualian terhadap program asuransi sosial dan asuransi wajib juga dinilai cukup tepat. Dia bilang hal itu karena program asuransi sosial pada umumnya telah memiliki mekanisme perlindungan tersendiri yang dijamin negara.

"Asuransi wajib umumnya diatur melalui skema khusus dengan landasan hukum dan mekanisme pendanaan tersendiri," tuturnya.

Dody mengatakan pembatasan penjaminan polis hanya pada lini usaha tertentu pada dasarnya dapat dipahami sebagai tahap awal implementasi. Namun, dia bilang ke depannya perlu dilakukan evaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan tingkat risiko masing-masing lini usaha, kapasitas dana penjaminan yang dimiliki LPS, serta tingkat kebutuhan perlindungan konsumen pada setiap segmen.

"Apabila kapasitas dana penjaminan telah memadai, cakupan penjaminan dapat diperluas secara bertahap agar perlindungan terhadap pemegang polis menjadi lebih komprehensif," kata Dody.

Secara umum, Dody menilai skema penjaminan polis merupakan tonggak penting bagi penguatan industri asuransi nasional. Dia menyampaikan kunci keberhasilannya terletak pada desain kebijakan yang seimbang, implementasi yang bertahap, serta koordinasi yang erat antara regulator, LPS, dan pelaku industri.

Baca Juga: Asuransi Asei Ungkap Faktor-Faktor yang Berpotensi Menekan Hasil Investasi Tahun Ini

Jika menilik dalam perubahan UU P2SK, Pasal 6 menerangkan, dalam rangka melaksanakan tugas, LPS berwenang menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis, serta menetapkan dan memungut iuran awal pada saat perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta.

Pada Pasal 53 ayat 1, tertuang perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Dijelaskan juga program penjaminan polis dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang ditetapkan sebagai perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dalam resolusi. 

Selain itu, keberadaan program penjaminan polis juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian pada umumnya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi.

Pada Pasal 79, tertuang bahwa penyelenggaraan program penjaminan polis bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari kegagalan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam memenuhi kewajibannya akibat mengalami kesulitan keuangan. Dalam ayat 3, program penjaminan polis dapat menggunakan prinsip syariah.

Dalam Pasal 81 ayat 1, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang menjadi peserta program penjaminan polis wajib menyerahkan berbagai dokumen dan surat pernyataan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. 

Baca Juga: Asuransi Asei Soroti Pengaruh Perlambatan Ekspor-Impor terhadap Pertumbuhan Premi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×