kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.973   81,00   0,45%
  • IDX 5.884   -217,45   -3,56%
  • KOMPAS100 764   -32,00   -4,02%
  • LQ45 578   -20,26   -3,39%
  • ISSI 203   -8,31   -3,92%
  • IDX30 327   -10,75   -3,18%
  • IDXHIDIV20 402   -10,48   -2,54%
  • IDX80 87   -3,59   -3,99%
  • IDXV30 109   -2,27   -2,04%
  • IDXQ30 105   -2,81   -2,60%

UU P2SK Beri Penjaminan Polis, ASEI Yakin Dapat Berdampak Positif bagi Asuransi


Rabu, 24 Juni 2026 / 20:12 WIB
UU P2SK Beri Penjaminan Polis, ASEI Yakin Dapat Berdampak Positif bagi Asuransi
ILUSTRASI. Asuransi Asei Indonesia (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Dalam UU P2SK yang diundangkan pada 17 Juni 2026 tersebut, tertuang mandat berupa fungsi tambahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni menjamin polis asuransi lewat program penjaminan polis.

Mengenai hal itu, PT Asuransi Asei Indonesia menyambut positif implementasi program penjaminan polis yang diamanatkan dalam perubahan UU P2SK. Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe menilai kehadiran program penjaminan polis dapat berdampak positif bagi industri.

Dody menyebut beberapa dampak positifnya, yakni meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi, terutama setelah beberapa kasus gagal bayar yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, mendorong peningkatan penetrasi asuransi, karena masyarakat memiliki keyakinan lebih besar bahwa haknya akan terlindungi apabila perusahaan mengalami kesulitan keuangan.

Baca Juga: Kredit Pensiunan Perbankan Masih Ngebut, Begini Prospek dan Risikonya

"Ditambah, dapat menciptakan disiplin pasar (market discipline), karena perusahaan dituntut menjaga kesehatan keuangan dan tata kelola secara lebih baik," ujarnya kepada Kontan, Rabu (24/6/2026).

Meski demikian, Dody menyampaikan kebijakan itu juga dapat menjadi tantangan bagi industri, antara lain bisa menimbulkan tambahan biaya operasional berupa premi penjaminan dan iuran berkala yang harus dibayarkan kepada LPS. 

"Bagi perusahaan dengan skala bisnis yang lebih kecil, tambahan biaya penjaminan dapat memberikan tekanan terhadap profitabilitas," tuturnya.

Dody bilang tantangan lainnya, yakni berpotensi terjadinya moral hazard, baik dari sisi perusahaan maupun pemegang polis, apabila skema penjaminan tidak dirancang secara hati-hati. Dia juga menyebut industri perlu melakukan penyesuaian sistem, pelaporan, dan tata kelola agar selaras dengan ketentuan LPS.

Oleh karena itu, Dody berpendapat desain program perlu mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan usaha perusahaan asuransi.

Terkait besaran tarif penjaminan, Dody menilai idealnya berada pada tingkat yang relatif rendah pada tahap awal implementasi, dengan tetap memperhatikan hasil kajian aktuaria dan kecukupan dana penjaminan.

Baca Juga: Bos Bank Mandiri Borong 50.000 Saham BMRI

Dia juga berharap penerapan besaran tarif penjaminan sebaiknya ditetapkan secara prudent dan proporsional, dengan mempertimbangkan pendekatan risk based yang artinya perusahaan dengan profil risiko lebih tinggi membayar premi lebih besar.

"Selain itu, perlu mempertimbangkan juga pemberlakuan secara bertahap (phased-in) agar tidak menimbulkan shock terhadap industri. Ditambah, memperhitungkan kondisi permodalan, tingkat kesehatan, dan kompleksitas bisnis masing-masing perusahaan," ucapnya.

Dengan demikian, Dody bilang besaran tarif perlu ditetapkan berdasarkan kajian mendalam oleh LPS bersama regulator dan pelaku industri agar tidak membebani perusahaan secara berlebihan.

Jika menelaah secara rinci, dalam Pasal 6 UU P2SK, dijelaskan dalam rangka melaksanakan tugas, LPS berwenang menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis, serta menetapkan dan memungut iuran awal pada saat perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta.

Pada Pasal 53 ayat 1, tertuang perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Adapun penyelenggaraan program penjaminan polis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam undang-undang. 

Dijelaskan juga program penjaminan polis dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang ditetapkan sebagai perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dalam resolusi. 

Baca Juga: Simpanan Nasabah Kaya Makin Menggunung di Perbankan

Selain itu, keberadaan program penjaminan polis juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian pada umumnya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi.

Pada Pasal 79, tertuang bahwa penyelenggaraan program penjaminan polis bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari kegagalan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam memenuhi kewajibannya akibat mengalami kesulitan keuangan. Dalam ayat 3, program penjaminan polis dapat menggunakan prinsip syariah.

Dalam Pasal 81 ayat 1, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang menjadi peserta program penjaminan polis wajib menyerahkan berbagai dokumen dan surat pernyataan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam UU P2SK, penyelenggaraan program penjaminan polis berlaku paling lambat pada Januari 2028. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×