kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kata bankir soal pelonggaran GWM


Kamis, 05 April 2018 / 23:10 WIB
Ini kata bankir soal pelonggaran GWM
ILUSTRASI. Logo Bank Indonesia


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan aturan ketentuan batas pencadangan kas bank atau Giro Wajib Minimum (GWM) bagi seluruh jenis bank umum konvensional, bank umum syariah maupun unit usaha syariah (UUS).

Aturan ini juga nantinya akan merubah ketentuan yang semula berupa GWM sekunder dan GWM LDR menjadi GWM Primer pada 16 Juli mendatang.

Selain itu, bank sentral juga lakukan pelonggaran pada GWM rata-rata (averaging) yang berlaku pada Rupiah maupun valuta asing. Harapannya, ketentuan ini akan dapat mengurangi risiko sistemik dan mendorong stabilitas sistem keuangan di Tanah Air.

Secara singkat mencakup GWM bank konvensional berupa Rupiah batas pencadangan tetap di angka 6,5% dari dana pihak ketiga (DPK).  Dari total tersebut, GWM harian yang harus diberikan pada BI sebesar 4,5% dari sebelumnya 5%. Kemudian, GWM rata-rata dalam dua minggu menjadi 2%, naik dari sebelumnya 1,5%.

Lalu untuk simpanan bank umum konvensional berupa valuta asing (valas), batas pencadangan tetap 8%. Kini setoran dilakukan dengan GWM harian sebesar 6% dan GWM rata-rata yang disetorkan setiap dua minggu 2%. Adapun sebelumnya setoran GWM valas dilakukan secara keseluruhan di setiap hari.

Sementara itu untuk bank syariah, batas pencadangan tetap sebesar 5% dari total simpanan bank. Dengan besaran angka tersebut, GWM harian yang harus diberikan pada BI sebesar 3% dari sebelumnya 5%. Kemudian, GWM rata-rata dalam dua minggu menjadi 2% dari sebelumnya tidak ada.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah bankir menilai secara umum ketentuan baru ini belum akan berdampak banyak.

Direktur Risiko, Strategi dan Kepatuhan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Mahelan Prabantarikso mengatakan hal ini tidak akan menambah likuiditas perbankan. Hanya saja, ketentuan baru ini bakal memberikan keleluasaan bank untuk mengatur likuiditas.

Dengan kata lain, bank dipacu untuk lebih cerdik mengelola aset dan liabilitas. Pun, memang aturan ini akan membuat bank semakin aktif dalam mengatur likuiditasnya lewat penyaluran kredit.

Kendati begitu, Mahelan menyebut sampai saat ini kredit lebih didorong oleh permintaan, karena bank lebih bersifat prosiklikal dalam menyalurkan kredit.

"Artinya, harus diawali dengan peningkatan konsumsi. Dengan begitu akan mendorong pengusaha meningkatkan produksi yang akhirnya mendorong mereka mengambil kredit dari bank," ungkap Mahelan kepada Kontan.co.id, Kamis (5/4).

Intinya, Mahelan mengapresiasi langkah BI karena secara langsung hal ini memberi sedikit tambahan bagi likuiditas bank yang berasal dari penurunan 1% GWM.

Tak jauh berbeda, Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja menyambut positif ketentuan baru tersebut. Hanya saja, kondisi makro ekonomi saat ini belum banyak berpihak banyak bagi peningkatan kredit perbankan.

Artinya, meski likuiditas akan lebih longgar, hal ini tak semerta-merta membuat bank mengeruk dananya untuk menyalurkan kredit.

"Sama seperti suku bunga, tidak serta-merta kredit tumbuh karena bunga turun. Demikian pula likuiditas, hal ini bukan merupakan isu pertumbuhan kredit saat ini," ucap Parwati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×