Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) melakukan sejumlah upaya guna meminimalisir pelanggaran yang disebabkan tenaga penagih.
Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss menyebut pihaknya selalu berupaya memastikan seluruh petugas tenaga penagih, yakni Desk Collection, bekerja secara profesional sesuai standar yang ditetapkan.
"Kami juga mematuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kode etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait penagihan," ucapnya kepada Kontan, Rabu (15/8).
Untuk memastikan standar dan kualitas petugas penagihan, Jonathan menyampaikan pihaknya secara berkala melakukan rangkaian pelatihan yang berfungsi sebagai penyegaran terhadap aturan OJK selaku regulator.
Jonathan menambahkan sejauh ini, AdaKami tidak memiliki petugas penagihan lapangan (Field Collection), hanya Desk Collection. Dia bilang secara berkala juga AdaKami melakukan audit terhadap performa petugas penagihan tersebut lewat tim quality control untuk menjaga standar dan profesionalitas.
Baca Juga: Ini Kata Kuasa Hukum Lender Soal Kesaksian Eks Direktur OJK di Sidang TaniFund
Apabila nasabah AdaKami menemukan pelanggaran, mereka dapat melaporkan ke customer service AdaKami lewat e-mail atau layanan telepon. Jonathan menyebut AdaKami siap memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai aturan yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Sebagai informasi, Pada Januari 2024 hingga Juli 2024, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut aduan tertinggi perilaku petugas penagihan berasal dari fintech sekitar 29.000 pengaduan, pembiayaan sekitar 5.000 pengaduan, dan perbankan sekitar 4.000 pengaduan.
Dia bilang OJK akan terus melakukan upaya penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan petugas penagihan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Selain itu, OJK juga melakukan pemeriksaan terhadap PUJK yang masih diadukan konsumen terkait pelanggaran petugas penagihan dan OJK juga sudah memberikan sanksi administratif terkait pelanggaran yang dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News