Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar.
Terkait hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan kepada Kontan bahwa mayoritas anggota fintech lending resmi mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur membenarkan pernyataan AFPI tersebut dan sudah mengetahui bahwa mayoritas fintech lending melakukan banding terhadap putusan KPPU. Dia memandang bahwa upaya banding itu merupakan hak para terlapor.
Baca Juga: Keputusan Denda KPPU Terhadap 97 Pindar Masih Menuai Gelombang Kritik
"Betul, sebagian besar melakukan upaya keberatan. Keberatan bagian dari hak terlapor, sehingga sah-sah saja berbeda pandangan," ujarnya kepada Kontan, Rabu (15/4/2026).
Lebih lanjut, Deswin juga membenarkan bahwa sidang perdana terkait banding putusan KPPU akan dilakukan di Pengadilan Niaga pada Kamis (16/4/2026).
"Iya betul," kata Deswin.
Baca Juga: Fintech Lending Resmi Ajukan Banding Terhadap Putusan KPPU Terkait Penetapan Bunga
Sebelumnya, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menyampaikan tujuan mayoritas anggota melakukan banding karena menolak tuduhan KPPU soal penetapan bunga. Dia juga mengklaim tidak ditemukan fintech lending bersalah atas perkara tersebut.
"Hal itu sesuai dari fakta yang diungkapkan di persidangan KPPU," ucapnya kepada Kontan, Selasa (14/4/2026).
Entjik menambahkan, sidang perdana terkait banding para anggota akan dilakukan di Pengadilan Niaga, pada Kamis (16/4).
Baca Juga: OJK Belum Terima Rekomendasi KPPU Terkait Putusan Bunga Fintech Lending
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












