Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) terkait kaus penetapan bunga pindar memicu perdebatan luas, baik dari sisi regulasi, pembuktian hukum, maupun dampaknya terhadap industri.
Sejumlah pihak menilai keputusan tersebut masih menyisakan kelemahan, mulai dari dasar pembuktian, inkonsistensi kebijakan, hingga potensi dampaknya terhadap inklusi keuangan dan kepercayaan investor.
Karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pembenahan kelembagaan KPPU, termasuk melalui revisi UU, agar pengawasan persaingan usaha lebih efektif, adil, dan sejalan dengan karakteristik ekonomi digital tanpa menghambat pertumbuhan industri.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menilai dinamika di industri pindar merupakan hal yang umum terjadi di Indonesia, terutama karena masih adanya kekosongan regulasi pada sektor industri baru. “Karena itu, perlu penguatan aturan untuk memperkuat pengawasan persaingan usaha tanpa menimbulkan inefisiensi ekonomi,” paparnya dałam forum diskusi, Selasa (14/4/2026)
Baca Juga: Putusan KPPU di Kasus Bunga Pindar Picu Kekhawatiran Akan Iklim Investasi
Saat ini, Komisi VI DPR RI tengah membahas revisi UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adisatrya mengatakan revisi tersebut ditujukan untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat serta level playing field yang setara bagi pelaku usaha.
Ia juga menilai kelembagaan KPPU masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan SDM, anggaran, dan kejelasan jenjang karier pegawai, yang dapat memengaruhi efektivitas pengawasan.
Dalam kesempatan yang sama, Ditha Wiradiputra, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI) menilai sejumlah putusan KPPU belum sepenuhnya didukung bukti yang kuat, terutama terkait dugaan praktik kartel di industri pindar.
Ditha menyoroti penggunaan code of conduct yang disusun AFPI untuk menetapkan batas bunga sesuai arahan OJK, yang menurutnya justru bertujuan melindungi konsumen. Ia juga mengkritisi penggunaan konsep seperti focal point dan facilitating practice dalam putusan KPPU yang dinilai belum didukung bukti empiris yang memadai.
“Kesimpulan adanya pelanggaran masih menyisakan ruang interpretasi, khususnya dalam membedakan kebijakan yang bersifat protektif dengan praktik kartel yang eksploitatif,” paparnya.
Baca Juga: Keputusan Sanksi KPPU Terkait Kasus Bunga Pindar Disorot, Ini Alasannya
Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) mengingatkan, larangan pengaturan bunga oleh asosiasi berisiko mempersempit inklusi keuangan, terutama di wilayah perdesaan. Ia menilai kebijakan persaingan usaha perlu menyesuaikan karakteristik ekonomi digital agar tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan lender dan borrower.
Dia bilang, data yang diolah Celios menunjukkan layanan pindar memberi manfaat signifikan, termasuk memperkuat daya tahan keuangan dan ekosistem finansial di daerah.
Di sisi lain, Entjik S. Djafar, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menegaskan batas maksimum manfaat ekonomi yang disorot KPPU justru bertujuan melindungi konsumen dan membedakan pinjol legal dari yang ilegal, serta telah mengacu pada arahan OJK.
Ia juga menilai putusan KPPU mengandung sejumlah kejanggalan, termasuk mengabaikan SEOJK Nomor 19 Tahun 2025. Kondisi ini dinilai dapat memicu kekhawatiran investor terhadap kepastian hukum di Indonesia, bahkan berpotensi mendorong relokasi investasi ke negara lain.
Baca Juga: Fintech Lending Resmi Ajukan Banding Terhadap Putusan KPPU Terkait Penetapan Bunga
Karena itu, pelaku industri pindar sepakat mengajukan banding, menilai putusan KPPU belum mencerminkan kondisi industri yang sebenarnya. “Terlalu banyak hal yang aneh dalam keputusan ini. Karena itu, teman-teman sepakat untuk mengajukan banding,” tegasnya.
Dalam forum diskusi tersebut juga mencuat usulan UU KPPU perlu diamandemen karena saat ini KPPU dinilai memiliki kewenangan terlalu besar, yakni menuntut, memvonis, sekaligus menjatuhkan denda. Putusan KPPU yang dianggap tidak konsisten, karena menilai batas bunga fintech P2P lending sebagai praktik kartel, padahal merupakan arahan OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













