kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kata OJK soal nasib saham ANZ di Bank Panin


Rabu, 03 April 2019 / 20:31 WIB
Ini kata OJK soal nasib saham ANZ di Bank Panin


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak pengawas perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan ada dua opsi bagi bank Australia and New Zealand Banking Group (ANZ) untuk melakukan divestasi saham di PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin). 

Rencana tersebut memang sudah digaungkan oleh pihak ANZ sejak tahun 2013 silam, sebagai langkah untuk memenuhi ketentuan kepemilikan tunggal bank (single presence policy/SPP) lantaran ANZ juga memiliki 99% saham di PT Bank ANZ Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan kedua opsi tersebut yaitu menjadi pemegang saham pengendali atau melepas kepemilikan saham di Bank Panin.

Asal tahu saja, status ANZ sampai saat ini masih menjadi pengendali perusahaan dengan porsi kepemilikan saham lebih dari 25%. Mengutip laman resmi perusahaan, saat ini porsi saham ANZ di Bank Panin saat ini sebesar 38,82%. Sementara sisanya sebesar 46,04% dimiliki oleh PT Panin Financial Tbk dan publik sebesar 15,14%.

"Opsinya dua, menjadi pemegang saham pengendali (PSP) atau jual kepada orang lain atau pada Panin. Mereka bisa milih," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (2/4).

Sebelumnya, Direktur Utama Bank Panin Herwidayatmo menjelaskan kalau pihaknya siap melakukan proses pelepasan saham ANZ di perseroan. Namun, menurut pengakuannya hingga kini pihak ANZ belum memberi arahan. "OJK aturannya jelas kalau ingin pengendali ya di atas 25%, tapi mereka (ANZ) kan ingin menurunkan dari 38%," ujarnya dalam pemberitaan Kontan.co.id (5/3).

Lebih lanjut ia mengatakan seluruh kewenangan perubahan porsi saham ANZ tersebut berada di tangan OJK. Dus, Herwid sapaan akrab Herwidayatmo ini tak bisa menjelaskan secara rinci mengenai rencana tersebut.

"Kalau mereka (ANZ) minta waktu lagi, ya itu kewenangan OJK mau memberikan waktu sampai kapan. Kalau kami sudah siap jika memang harus begitu," terangnya.

Sementara mengenai proses pelepasan saham dan rencana calon investor yang sudah mendekati Bank Panin. Ia memilih untuk tidak banyak berkomentar. "Ini bukan di tangan kami, tapi di tangan ANZ. Kalau mereka yang melakukan tapi yang mengumumkan kami tidak pantas," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×