kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.485.000   78.000   3,24%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Ini Kata OJK Soal Perbedaan Perlakuan Pajak antara LKM Berbadan Hukum PT dan Koperasi


Jumat, 17 Oktober 2025 / 19:35 WIB
Ini Kata OJK Soal Perbedaan Perlakuan Pajak antara LKM Berbadan Hukum PT dan Koperasi
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti perbedaan perlakuan pajak antara Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan koperasi.

Isu ini menjadi salah satu fokus dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024–2028, yang mulai dijalankan pada 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menjelaskan bahwa OJK tengah berkoordinasi dengan otoritas pajak untuk mendalami perbedaan perlakuan pajak tersebut, terutama terkait pajak bunga simpanan.

Baca Juga: Dorong Peningkatan Jumlah Anggota LKM, OJK Terus Koordinasi dengan Aslindo

“Pembedaan tersebut dilakukan agar aspek perpajakan dapat terlaksana secara lebih transparan dan adil, serta meningkatkan daya saing, memperluas layanan simpanan masyarakat, dan mendorong inklusi keuangan,” ungkap Agusman dalam lembar jawaban RDK OJK, Senin (13/10/2025).

Dalam roadmap itu dijelaskan, LKM berbadan hukum PT dikenakan pajak bunga simpanan sebesar 20% dari pendapatan bunga tabungan, mengikuti ketentuan lembaga keuangan bank.

Namun, pemotongan pajak penghasilan tidak berlaku untuk bunga atas jumlah tabungan dan deposito yang tidak melebihi Rp 7,5 juta.

Sementara itu, bagi LKM berbadan hukum koperasi, pengenaan pajak bunga simpanan baru diberlakukan apabila bunga yang diterima melebihi Rp 240.000 per bulan, dengan tarif pajak sebesar 10% dari pendapatan bunga tabungan.

Baca Juga: Aslindo Ungkap Penyebab Penyaluran Pembiayaan LKM Bisa Meningkat

OJK menilai perbedaan ini dapat menurunkan daya saing LKM berbentuk PT dalam menarik simpanan masyarakat.

Karena itu, OJK mendorong agar insentif pajak dapat diberikan kepada LKM berbadan hukum PT, agar lebih kompetitif dalam menghimpun dana dan memperluas inklusi keuangan.

Selain itu, OJK juga menyoroti bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 219/PMK.011/2012 tentang pembentukan dana cadangan yang dapat dikurangkan sebagai biaya pajak belum mencakup LKM.

Akibatnya, LKM tidak dapat mengakui penyisihan cadangan piutang tak tertagih sebagai biaya dalam perhitungan pajak penghasilan.

Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha kepada LKM Unit Pengelola Keuangan Lempuing Jaya

Hal ini menyebabkan beban pajak LKM menjadi lebih besar dibandingkan lembaga keuangan lain seperti koperasi simpan pinjam, BPR, maupun bank umum, yang sudah diperbolehkan mencatat beban cadangan tersebut sebagai pengurang pajak.

OJK menilai kondisi ini menempatkan LKM dalam posisi yang kurang menguntungkan dibandingkan lembaga keuangan sejenis dari sisi perpajakan.

Selanjutnya: Proyeksikan Pembiayaan Multifinance Tumbuh 0,1% di 2025, APPI Beberkan Penyebabnya

Menarik Dibaca: Cek Ramalan Profesional Zodiak Keuangan dan Karier Besok Sabtu 18 Oktober 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×