kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.413   -9,00   -0,05%
  • IDX 7.515   50,54   0,68%
  • KOMPAS100 1.061   11,17   1,06%
  • LQ45 796   8,47   1,07%
  • ISSI 254   0,53   0,21%
  • IDX30 415   3,38   0,82%
  • IDXHIDIV20 474   3,64   0,77%
  • IDX80 120   1,18   1,00%
  • IDXV30 124   1,05   0,86%
  • IDXQ30 133   1,29   0,98%

OJK Beri Izin Usaha kepada LKM Unit Pengelola Keuangan Lempuing Jaya


Selasa, 05 Agustus 2025 / 22:03 WIB
OJK Beri Izin Usaha kepada LKM Unit Pengelola Keuangan Lempuing Jaya
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Unit Pengelola Keuangan Lempuing Jaya, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Kecamatan Lempuing Jaya, Sumatera Selatan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Unit Pengelola Keuangan Lempuing Jaya, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Kecamatan Lempuing Jaya, Sumatera Selatan.

Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 5 Agustus 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP46/KO.17/2025 per 28 Juli 2025. 

"Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan Arifin Susanto dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha kepada PT Wijaya Raya Gadai

OJK menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro, PT Lembaga Keuangan Mikro Unit Pengelola Keuangan Lempuing Jaya wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan atau informasi secara jelas di gedung kantor.

Beberapa keterangan atau informasi tersebut, seperti nama dan logo perusahaan lembaga keuangan mikro. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha, serta pernyataan bahwa perusahaan tersebut diawasi oleh OJK.

Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Sedana Pasifik Servistama Pialang Asuransi

PT Lembaga Keuangan Mikro Unit Pengelola Keuangan Lempuing Jaya juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas.

PT Lembaga Keuangan Mikro Unit Pengelola Keuangan Lempuing Jaya yang telah mendapatkan izin usaha diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lambat 4 bulan kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan lembaga jasa keuangan yang sudah terdaftar atau berizin OJK.

Selanjutnya: SMGR Optimalkan Lahan Pascatambang Jadi Aset Ekologis dan Penyerapan Emisi

Menarik Dibaca: Robert Kiyosaki Bilang, Kutukan Bitcoin Agustus buat Investor Bitcoin Lebih Kaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×