kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   13.000   0,68%
  • USD/IDR 16.249   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.047   42,07   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   8,11   0,79%
  • LQ45 786   6,95   0,89%
  • ISSI 231   0,98   0,43%
  • IDX30 406   4,77   1,19%
  • IDXHIDIV20 470   5,25   1,13%
  • IDX80 116   1,04   0,90%
  • IDXV30 117   1,12   0,96%
  • IDXQ30 131   1,74   1,35%

Ini Kata OJK Soal Potensi Adanya Perpindahan Tenaga Aktuaris Antarperusahaan Asuransi


Senin, 26 Mei 2025 / 09:41 WIB
Ini Kata OJK Soal Potensi Adanya Perpindahan Tenaga Aktuaris Antarperusahaan Asuransi
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan seluruh perusahaan asuransi sudah memiliki aktuaris perusahaan


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan seluruh perusahaan asuransi sudah memiliki aktuaris perusahaan. Meskipun demikian, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut potensi perpindahan tenaga aktuaris dari satu perusahaan ke perusahaan asuransi lain merupakan fenomena yang tak bisa dihindari dan menjadi bagian dari dinamika industri. 

Oleh karena itu, dia bilang hal tersebut perlu diatur lebih lanjut agar tak terjadi kekosongan posisi. Ogi menyampaikan OJK sebagai regulator dan pengawas perlu memastikan bahwa seluruh perusahaan asuransi harus memiliki aktuaris perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Oleh karena itu, kami telah menyampaikan kepada asosiasi di industri asuransi maupun di profesi untuk mengatur lebih lanjut terkait dengan hal tersebut (perpindahan)," ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (22/5).

Baca Juga: OJK Izinkan Multifinance Salurkan Modal Usaha hingga Rp 10 Miliar, Ini Kata Pengamat

Selain itu, Ogi mengatakan OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi untuk menerapkan perencanaan sumber daya manusia yang memadai dan melakukan manajemen risiko secara efektif agar tidak terjadi kekosongan posisi aktuaris perusahaan. 

Dalam hal kekosongan posisi aktuaris perusahaan tidak dapat dihindari, Ogi meminta perusahaan untuk memastikan bahwa peran yang seharusnya dilakukan oleh aktuaris perusahaan tetap dijalankan secara memadai untuk mendukung penerapan manajemen risiko dan perlindungan kepentingan pemegang polis.

Sebagai informasi, pemenuhan aktuaris tersebut penting bagi perusahaan asuransi, lantaran salah satu langkah yang harus ditempuh, khususnya dalam rangka implementasi PSAK 117 (yang sebelumnya disebut PSAK 74) pada 2025.

Adapun ketentuan perusahaan asuransi harus memiliki aktuaris tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014) dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

Baca Juga: Inilah 5 Jenis Pengaduan Penipuan Terbanyak yang Diterima IASC

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×