Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan seluruh perusahaan asuransi sudah memiliki aktuaris perusahaan. Meskipun demikian, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut potensi perpindahan tenaga aktuaris dari satu perusahaan ke perusahaan asuransi lain merupakan fenomena yang tak bisa dihindari dan menjadi bagian dari dinamika industri.
Oleh karena itu, dia bilang hal tersebut perlu diatur lebih lanjut agar tak terjadi kekosongan posisi. Ogi menyampaikan OJK sebagai regulator dan pengawas perlu memastikan bahwa seluruh perusahaan asuransi harus memiliki aktuaris perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Oleh karena itu, kami telah menyampaikan kepada asosiasi di industri asuransi maupun di profesi untuk mengatur lebih lanjut terkait dengan hal tersebut (perpindahan)," ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (22/5).
Baca Juga: OJK Izinkan Multifinance Salurkan Modal Usaha hingga Rp 10 Miliar, Ini Kata Pengamat
Selain itu, Ogi mengatakan OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi untuk menerapkan perencanaan sumber daya manusia yang memadai dan melakukan manajemen risiko secara efektif agar tidak terjadi kekosongan posisi aktuaris perusahaan.
Dalam hal kekosongan posisi aktuaris perusahaan tidak dapat dihindari, Ogi meminta perusahaan untuk memastikan bahwa peran yang seharusnya dilakukan oleh aktuaris perusahaan tetap dijalankan secara memadai untuk mendukung penerapan manajemen risiko dan perlindungan kepentingan pemegang polis.
Sebagai informasi, pemenuhan aktuaris tersebut penting bagi perusahaan asuransi, lantaran salah satu langkah yang harus ditempuh, khususnya dalam rangka implementasi PSAK 117 (yang sebelumnya disebut PSAK 74) pada 2025.
Adapun ketentuan perusahaan asuransi harus memiliki aktuaris tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014) dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Baca Juga: Inilah 5 Jenis Pengaduan Penipuan Terbanyak yang Diterima IASC
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News