Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan multifinance yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menyalurkan pembiayaan modal kerja melalui fasilitas modal usaha hingga batas atas Rp 10 miliar. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024.
Mengenai hal tersebut, Praktisi dan Pengamat Industri Pembiayaan Jodjana Jody berpendapat adanya aturan itu tentu disambut baik para perusahaan multifinance. Sebab, dia bilang aturan tersebut akan memberikan dampak positif dan memang bisa memberikan ruang gerak yang lebih luas dalam hal penyaluran pembiayaan.
"Tentu aturan itu dapat memberikan kesempatan multifinance untuk mencoba beberapa sektor produktif yang membutuhkan modal dan bisnisnya sangat variatif, mulai dari manufacturing, logistic, sektor kesehatan, hingga makanan dan minuman," katanya kepada Kontan, Senin (26/5).
Lebih lanjut, Jody menilai peluang untuk meningkatkan penyaluran modal kerja tetap terbuka tahun ini. Namun, dia bilang para perusahaan multifinance kemungkinan akan berhati-hati memanfaatkan aturan tersebut karena pembiayaan modal kerja masih relatif baru bagi industri, yang mana mereka terbiasa berkutat di pembiayaan otomotif.
Baca Juga: Akui Banyak Tantangan, Mandala Finance Terus Dorong Pembiayaan UMKM
Selain itu, Jody beranggapan diperlukan juga manajemen risiko yang tepat bagi multifinance untuk melakukan penyaluran modal kerja di tengah fenomena melambatnya perekonomian.
Mengenai agunan, Jody mengatakan agunan dengan nilai sebesar Rp 10 miliar sebenarnya ada. Dia bilang contohnya agunan berupa mesin hingga peralatan konstruksi.
"Contohnya juga pernah ada proposal untuk membuat restoran, itu menjaminkan semua peralatan dapur sehingga bisa dibiayai," katanya.
Sebagai informasi, dalam POJK Nomor 46 Tahun 2024, pengertian fasilitas modal usaha adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang disalurkan secara langsung kepada debitur untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif, yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur. Adapun fasilitas modal usaha masuk dalam segmen pembiayaan modal kerja multifinance.
Dalam Pasal 16 ayat (1), tertuang multifinance harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat melakukan kegiatan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha. Disebutkan perusahaan pembiayaan atau multifinance wajib memenuhi persyaratan memiliki Tingkat Kesehatan ditetapkan paling rendah Peringkat Komposit 2, memenuhi ketentuan rasio permodalan, memenuhi ketentuan gearing ratio, memiliki rasio Non Performing Financing (NPF) Neto paling tinggi 5%, dan memiliki rasio modal inti terhadap modal disetor paling rendah 150%.
Pada ayat (3), tercantum penilaian atas pemenuhan persyaratan bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun dan dihitung berdasarkan laporan posisi akhir Desember atau hasil penilaian terkini Otoritas Jasa Keuangan.
Penerapan atas pemenuhan persyaratan bagi perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku pada 1 Maret sampai dengan pemenuhan persyaratan pada periode berikutnya atau hasil penilaian terkini Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam Pasal 17 POJK Nomor 46 Tahun 2024, pada ayat (1), dijelaskan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha wajib memenuhi beberapa persyaratan, seperti nilai pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha untuk setiap debitur paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu, wajib memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, mesin, tanah, bangunan, kapal, dan/atau alat berat.
Selain itu, perlu juga dilakukan pengecekan terhadap kelayakan debitur melalui sistem layanan informasi keuangan dan/atau lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, serta dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.
Pada ayat (2), disebutkan persyaratan memiliki agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan bagi kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha, dengan nilai paling banyak Rp 50 juta untuk setiap debitur.
Dalam Pasal 17A POJK Nomor 46 Tahun 2024, OJK dapat dapat memerintahkan perusahaan pembiayaan untuk menghentikan penyaluran kegiatan usaha perusahaan pembiayaan, termasuk pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha, berdasarkan pertimbangan tertentu.
Berdasarkan kinerja industri, OJK mencatat piutang pembiayaan multifinance sebesar Rp 510,97 triliun per Maret 2025. Nilai piutang pembiayaan per Maret 2025 tumbuh 4,60% secara Year on Year (YoY). Pertumbuhan Maret 2025 terbilang melambat, jika dibandingkan posisi Februari 2025 yang sebesar 5,92% YoY.
Baca Juga: Pembiayaan Capai Rp 7,4 Triliun, Ini Cara Ajukan Kredit Mikro UMKM Bank Sampoerna
Selanjutnya: ESG SMDR: Hati-Hati Berlayar Agar Tidak Terombang-Ambing Ketidakpastian Ekonomi
Menarik Dibaca: Ajak Perempuan Lari Sambil Rawat Kulit, Marina Suntastic Run 2025 Sukses Digelar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News