kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   9.000   0,60%
  • USD/IDR 15.875   60,00   0,38%
  • IDX 7.200   -45,73   -0,63%
  • KOMPAS100 1.102   -8,07   -0,73%
  • LQ45 873   -6,30   -0,72%
  • ISSI 220   -2,35   -1,06%
  • IDX30 448   -4,16   -0,92%
  • IDXHIDIV20 539   -6,56   -1,20%
  • IDX80 126   -0,89   -0,70%
  • IDXV30 132   -4,54   -3,33%
  • IDXQ30 148   -1,52   -1,02%

Ini Kata Pengamat Soal 44 Perusahaan Asuransi Belum Penuhi Modal Minimum Untuk 2026


Kamis, 28 November 2024 / 20:21 WIB
Ini Kata Pengamat Soal 44 Perusahaan Asuransi Belum Penuhi Modal Minimum Untuk 2026
ILUSTRASI. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 44 perusahaan perasuransian belum memenuhi aturan ekuitas minimum Rp 250 miliar untuk 2026.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 44 perusahaan perasuransian belum memenuhi aturan ekuitas minimum Rp 250 miliar untuk 2026. Terbanyak dari asuransi umum, yakni 23 perusahaan.

Mengenai hal itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo tak heran apabila perusahaan asuransi umum menjadi yang terbanyak belum memenuhi aturan modal tersebut.

"Sebab, umumnya merupakan perusahaan asuransi lokal dengan modal rata-rata kecil dan telah berlangsung bertahun-tahun tanpa peningkatan modal yang signifikan," ucapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (28/11).

Melihat dari masih banyaknya perusahaan asuransi yang belum memenuhi aturan modal, Irvan tak memungkiri besar kemungkinannya dalam dua tahun ke depan akan terjadi konsolidasi, terutama dalam bentuk merger dan akuisisi, seperti yang sudah berlangsung beberapa tahun terakhir.  

Baca Juga: Aturan Minimum Permodalan Sulit Dipenuhi Manajer Investasi Kecil

Namun, dia bilang masih ada exit strategy atau solusi yang disiapkan oleh OJK, yaitu bergabungnya beberapa perusahaan yang tidak mampu meningkatkan modal atau ekuitas ke dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) sesuai ketentuan POJK.

"Mau tak mau perusahaan yang tidak mampu menaikkan ekuitas bergabung dengan yang lain sesuai ketentuan POJK, yakni KPPE 1 dan KPPE 2," ujar Irvan. 

Sebagai informasi, regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya paling lambat pada 31 Desember 2028. Pengelompokan perusahaan perasuransian terbagi menjadi dua, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.

Bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 1, wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 200 miliar, reasuransi Rp 1 triliun, dan reasuransi syariah sebesar Rp 400 miliar. Bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 2, harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar, reasuransi sebesar Rp 2 triliun, dan reasuransi syariah sebesar Rp 1 triliun.

Selanjutnya: KInerja Sektor Manufaktur Masih Menunjukan Ekspansif di Tengah Penurunan Daya Beli

Menarik Dibaca: Garuda Indonesia Siap Implementasikan Kebijakan Penuruanan Harga Tiket Saat Nataru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×