Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2024 menunjukkan 34 perusahaan asuransi jiwa telah memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp 250 miliar untuk 2026. Adapun sebanyak 15 perusahaan asuransi jiwa belum memenuhi aturan tersebut.
Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) tak memungkiri perusahaan asuransi jiwa menghadapi beberapa tantangan dalam memenuhi aturan tersebut, terutama terkait terbatasnya sumber permodalan.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menyebut situasi makin diperberat oleh tekanan ekonomi makro yang tinggi, sehingga membuat penanam modal lebih selektif.
Baca Juga: Kanal Distribusi Bancassurance Catat Kinerja Positif, Intip Strategi Sejumlah Pemain
"Selain itu, sektor asuransi jiwa memiliki karakteristik pengembalian modal yang cenderung jangka panjang, sehingga kurang menarik dibanding sektor lain," katanya kepada Kontan, Kamis (28/11).
Meskipun demikian, Togar menyampaikan AAJI terus mendorong perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi aturan modal minimum untuk memperkuat struktur permodalan mereka. Dia bilang perusahaan asuransi jiwa bisa melalui strategi organik, seperti peningkatan penjualan, serta strategi nonorganik, seperti merger atau akuisisi.
Lebih lanjut, Togar mengatakan AAJI mendukung langkah merger dan akuisisi, terutama bagi perusahaan kecil guna memenuhi aturan modal minimum. Dia menyebut konsolidasi itu diproyeksikan memberikan dampak positif bagi keberlanjutan industri asuransi jiwa dalam jangka panjang.
Baca Juga: Ini 4 Tantangan yang Dihadapi Industri Asuransi pada 2025
"Melalui konsolidasi, perusahaan kecil dapat tumbuh dan memperkuat kapasitas mereka dalam menghadapi risiko keuangan. Selain itu, adopsi standar operasional yang lebih baik dan pemanfaatan teknologi canggih akan makin mendorong peningkatan kualitas layanan di sektor asuransi," ujar Togar.
Sebagai informasi, aturan ekuitas minimum tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi wajib memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar. Modal minimum itu harus dipenuhi setiap perusahaan paling lambat 31 Desember 2026.
Selanjutnya: Range Rover Evoque Resmi Mengaspal di Indonesia, Segini Harganya
Menarik Dibaca: Hujan Masih Turun, Cek Prediksi Cuaca Besok (28/11) di Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News