Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam RSEOJK tersebut, akan diatur mengenai credit scoring untuk pinjaman konsumtif harus memenuhi kemampuan membayar kembali (repayment capacity).
Artinya, aturan itu menerangkan dalam melakukan credit scoring, fintech lending perlu menelaah perbandingan jumlah pembayaran pokok dan bunga pinjaman dengan penghasilan borrower, yakni porsi maksimal 40% pada tahun ini dan turun lagi menjadi 30% mulai 2026.
Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) menilai adanya aturan tersebut akan berdampak bagi industri. Chief Technology Officer Samir Andreas mengatakan aturan itu tentu akan memperketat proses seleksi borrower, terutama untuk pinjaman konsumtif.
Meski bisa menyeleksi borrower dengan ketat, dia bilang perusahaan juga perlu menyesuaikan strategi penilaian kredit agar tetap dapat menyalurkan pinjaman secara sehat tanpa mengorbankan aksesibilitas bagi borrower yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Samir: Hadirnya Koperasi Desa Merah Putih Dapat Saling Melengkapi Fintech Lending
"Adanya batasan maksimal 40% dan turun ke 30% pada 2026 bisa berdampak juga menurunkan jumlah borrower yang lolos seleksi, terutama di segmen dengan penghasilan yang terbatas," katanya kepada Kontan, Rabu (26/3).
Secara teori, Andreas menerangkan aturan itu dapat membantu fintech lending menekan risiko gagal bayar. Sebab, borrower hanya diperbolehkan mengambil pinjaman yang sesuai dengan kapasitas keuangannya. Namun, efektivitas ketentuan itu juga tergantung pada validitas data penghasilan borrower dan akurasi credit scoring yang digunakan oleh perusahaan.
Mengenai mekanisme credit scoring, Samir menggunakan berbagai pendekatan. Andreas menuturkan salah satu pendekatan yang digunakan, yakni memanfaatkan teknologi terkini, seperti bigdata dan machine learning dalam melakukan analisis data keuangan borrower, histori pembayaran, serta berbagai indikator perilaku yang dapat mencerminkan kemampuan dan kemauan membayar.
Dengan adanya ketentuan mengenai repayment capacity, Andreas menerangkan perusahaan perlu menyesuaikan model scoring agar lebih selaras dengan batasan debt ratio yang ditetapkan OJK.
"Kami menghargai perhatian terhadap regulasi tersebut, serta akan terus berupaya memastikan kepatuhan dan keseimbangan antara mitigasi risiko dan inklusi keuangan," ujar Andreas.
Sebagai informasi, berdasarkan situs resmi, tingkat rasio kredit macet atau TWP90 Samir per 26 Maret 2025 sebesar 2,02%.
Selanjutnya: Daftar Layanan Zakat Resmi Kemenag, Catat Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah
Menarik Dibaca: Herbalife Indonesia Kantongi Sertifikasi Syariah dari DSN-MUI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News