Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menilai biaya administrasi dan transaksi lewat kartu debit atau anjungan tunai mandiri (ATM) berlogo Garuda Merah dalam rangka Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) akan lebih murah, bila dibandingkan kartu berlogo prinsipal asing seperti Visa dan Mastercard.
Direktur Bisnis Kecil dan Jaringan Bank Mandiri Hery Gunardi menyebut, biaya administrasi tersebut setidaknya bisa dipangkas sebesar Rp 500 sampai Rp 1.000 bila menggunakan kartu GPN.
Bila dirinci, penurunan tarif administrasi bulanan kartu debet Bank Mandiri adalah untuk kartu debet Platinum menjadi Rp 7.500 atau turun Rp 1.000, kartu debet Gold Rp 4.500 atau turun Rp 1.000, dan debet silver Rp 2.000 atau turun Rp 500. Hery pun yakin lewat GPN yang digagas oleh Bank Indonesia (BI) ini, sinergi sistem pembayaran akan lebih maksimal dan berdampak positif pada inklusi keuangan dan menciptakan gerakan non tunai alias cashless society di Indonesia.
Secara terpisah, SVP Consumer Deposit Bank Mandiri Trilaksito Singgih menambahkan dengan menggunakan kartu berlogo GPN ini, besaran merchant discount rate (MDR) juga lebih rendah menjadi 1%. Berbeda dengan kartu debit keluaran prinsipal internasional yang berkisar antara 2% sampai 3%.
Kendati tarif administrasi dan MDR telah turun bila menggunakan kartu debit GPN, biaya transfer dan tarik tunai masih dibebankan dengan tarif lama. Hanya saja, Singgih menjelaskan nantinya besaran biaya tersebut akan dapat berkurang seiring besarnya transaksi menggunakan kartu jenis ini.
"Nanti kalau sudah banyak bank yang menggunakan kartu GPN, kita bisa menyesuaikan, dan juga untuk tarik tunai," ungkapnya.
Asal tahu saja, Bank mandiri merupakan salah satu bank yang sudah menerbitkan secara resmi kartu debit nasional berlogo GPN. Bank Indonesia menargetkan hingga akhir April seluruh atau 115 bank di Indonesia sudah mengedarkan kartu debit berlogo GPN.
Di sisi lain, Kepala Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) BI Pungky Purnomo Wibowo mengatakan selain penurunan biaya administrasi dan MDR, kartu GPN juga dapat memberikan akses kepada nasabah untuk menggunakan alat bayar GPN antar bank lain alias lintas sarana dan prasarana milik perbankan.
Belum lagi, segala tahapan transaksi pengalihan (routing) hingga penyelesaian (settlement) lewat kartu GPN dilakukan oleh perusahaan dalam negeri. Berbeda dengan kartu yang terkoneksi dengan prinsipal asing yang dilakukan di luar negeri.
Sebagai informasi, penerapan kartu berlogo GPN ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway. Salah satu poin mengungkapkan Bank Indonesia menetapkan kebijakan branding nasional yang terdiri atas logo nasional, perluasan akseptasi (penerimaan) nasional, dan kewajiban pemrosesan domestik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News