kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini komentar OJK soal penghentian layanan pinjaman UangTeman


Rabu, 26 Juni 2019 / 18:17 WIB
Ini komentar OJK soal penghentian layanan pinjaman UangTeman


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait salah satu fintech peer to peer (P2P) lending berizin yang tengah menghentikan layanan pinjaman. PT Digital Alpha Indonesia atau UangTeman dalam website-nya menyebut saat ini layanan pinjaman uang tidak tersedia hingga akhir Juni 2019.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyatakan regulasi fintech lending di Tanah Air mengatur kewajiban setiap penyelenggara. 

Terutama dalam mengoperasikan platform sistem elektronik secara transparan dan berhati-hati. Termasuk meningkatkan kualitas manajemen risiko secara berkelanjutan dalam rangka perlindungan konsumen.

"Perbaikan kualitas manajemen risiko antara lain dapat dilakukan dengan pembatasan layanan dalam kurun waktu tertentu. Guna meningkatkan kualitas model algoritma mesin kecerdasan buatan mereka," ujar Hendrikus kepada Kontan.co.id Rabu (26/6).

Hendrikus menambahkan, OJK mengapresiasi setiap upaya peningkatan kualitas manajemen risiko yang dilakukan penyelenggara fintech P2P lending termasuk yang dilakukan oleh UangTeman.

"Kami sedang dalam pengerjaan pembaruan produk pinjaman yang ada. Untuk sementara, kami hanya melayani pelunasan pinjaman. Mohon bersabar menunggu kehadiran kembali layanan produk pinjaman kami selambatnya di akhir bulan Juni 2019," tulis UangTeman dalam website-nya.

UangTeman sudah menerima tanda daftar dari regulator lewat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/D.05/2019. Lewat keputusan ini, UangTeman menjadi satu dari tujuh P2P Lending yang mendapatkan izin dari OJK.

Sebelumnya, UangTeman bersama 113 pemberi pinjaman online yang diatur saat ini, berstatus terdaftar untuk sementara selama dua tahun terakhir berdasarkan POJK 77 tahun 2016.

Asal tahu saja, OJK mencatatkan hingga April 2019 jumlah pinjaman yang disalurkan oleh P2P lending terdaftar dan diawasi oleh OJK sebesar Rp 37,01 triliun. Nilai ini tumbuh 63,33% dibandingkan akhir tahun lalu atau year to date (ytd) Rp 22,66 triliun.

Kenaikan penyaluran pinjaman seiring dengan semakin banyak masyarakat yang memberikan pinjaman dan meminjam di platform P2P lending. 

Adapun jumlah rekening pemberi pinjaman atau lender sebanyak 456.352 rekening, tumbuh 119,92% ytd dibandingkan posisi akhir tahun 207.507 rekening. Jumlah rekening peminjam atau borrower juga bertambah 78,26% dari 4,35 juta menjadi 7,77 juta rekening.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×