Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) akan menandatangani letter of intent (LoI) atau surat pernyataan minat dengan bank sentral Filipina Bangko Sentral Ng Pilipinas terkait ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) alias bingkai kerja integrasi perbankan ASEAN.
Dengan demikian, perbankan Indonesia bisa beroperasi di Filipina dan sebaliknya. OJK pun menjelaskan beberapa persyaratan bagi bank yang ingin buka cabang di negara-negara ASEAN.
Kriteria ini harus dipenuhi agar bank itu masuk dalam kategori Qualified ASEAN Bank (QAB) atau bank yang berkualifikasi untuk beroperasi di ASEAN.
" OJK saat ini sedang melakukan penilaian terhadap bank yang telah menunjukkan minat untuk menjadi kandidat QAB," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Sukarela Batunanggar di Jakarta, Jumat (2/6).
Sukarela menyatakan, OJK mempertimbangkan beberapa parameter bagi bank untuk menjadi kandidat QAB. Bank tersebut harus mayoritas kepemilikan entitasnya di Indonesia dan merupakan salah satu bank terbesar di Indonesia.
Selain itu, bank tersebut juga harus memiliki tingkat permodalan yang kuat serta memiliki pengelolaan dana tata kelola perusahaan yang baik. Pun bank tersebut juga secara umum memiliki rekam jejak yang baik.
"Di luar syarat-syarat tersebut, bank tersebut harus mempunyai keinginan untuk beroperasi di luar negeri. Bisa jadi sebuah bank memenuhi semua syarat dimaksud namun tidak mempunyai minat untuk beroperasi ke luar negeri," tutur Sukarela.
Ia menyatakan, tidak ada paksaan bagi sebuah bank untuk menjadi QAB. Namun, setelah bank mengajukan diri sebagai kandidat QAB, maka bank tersebut masih harus dinilai kelayakannya.
Setelah OJK menilai layak, maka OJK akan menyampaikannya kepada negara mitra, dalam hal ini adalah Filipina. Kemudian, Indonesia dan Filipina akan menyepakati perjanjian bilateral.
Sukarela menjelaskan, hal yang dapat diperjanjikan antara lain jumlah QAB yang akan dipertukarkan antara Indonesia dan Filipina.
Adapun perjanjian tersebut secara umum bertujuan untuk mengurangi hambatan dalam akses pasar dan kegiatan perbankan kedua negara melalui kehadiran bank-bank QAB berdasarkan prinsip timbal balik yang seimbang.
"Cakupan akses pasar dan kegiatan perbankan yang diatur dalam kesepakatan ini meliputi, antara lain, proses perizinan QAB, pendirian kantor cabang dan ATM, akses QAB kepada sistem pembayaran elektronik, jenis kegiatan bank, permodalan, dan penjaminan dana nasabah," ungkap Sukarela. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News