Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Bank Indonesia mengeluarkan beleid anyar terkait pemanfaatan dan perluasan jaringan dan layanan usaha melalui bank induk dan atau bank satu grup atau leveraging. Kebijakan ini diharapkan bisa menciptakan disinsentif dalam perluasan jaringan kantor bank syariah.
Menanggapi hal tersebut, Head of Bank Permata Syariah Achmad K. Permana menilai, kebijakan itu adalah respons untuk peningkatan akselerasi bisnis perbankan syariah. Sebab, akselerasi bisnis membutuhkan network atau jaringan.
Nah, untuk membangun jaringan itu, dibutuhkan biaya yang sangat mahal. "Yang paling efektif adalah menggunakan induk usaha seperti contohnya Bank Permata Syariah yaitu Bank Permata. Dengan adanya induk usaha, maka leveraging kian bagus, rekomendasinya juga bisa langsung bagus," kata Permana di Jakarta, Rabu (6/11).
Permana menjelaskan, pemanfaatjan jaringan atau network induk usaha murni hanya untuk bisnis. Sebab, industri perbankan syariah butuh efisiensi guna melakukan akselerasi. "Karena kalau semuanya diukur dengan kapital, maka tidak akan tumbuh secara lebih cepat," ujar Permana.
Permana berharap, aturan leveraging bisa menggenjot pertumbuhan industri perbankan syariah. Selain itu, leveraging diyakininya tak akan mengancam bisnis antara induk usaha atau (bank konvensional), jika sebelumnya sudah ada mitigasi dan mekanisme internal yang mengaturnya.
Mekanisme internal menurut Permana diperlukan untuk menanggulangi persoalan recognition atas performance. "Apakah performance itu punya induk atau anak usaha, tentu harus dibangun suatu internal policy," jelas Permana.
Kedua adalah mengenai acquisition cost. Tentu harus diperhitungkan antara induk usaha dan anak usaha. "Kalau misalnya yang jual adalah cabang konvensional, maka harus dibayar dan harus di recognize sebagai performance konvensional. Hal ini lebih kepada pengaturan internal," terang Permana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News