kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.214   -34,00   -0,21%
  • IDX 7.106   9,09   0,13%
  • KOMPAS100 1.062   0,11   0,01%
  • LQ45 836   0,28   0,03%
  • ISSI 215   0,22   0,10%
  • IDX30 427   0,57   0,13%
  • IDXHIDIV20 515   1,62   0,31%
  • IDX80 121   -0,01   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,18   -0,14%
  • IDXQ30 143   0,25   0,18%

Ini manfaat layanan tambahan BPJS Ketenagakerjaan


Kamis, 20 Februari 2014 / 20:28 WIB
Ini manfaat layanan tambahan BPJS Ketenagakerjaan
Warga mengangkut drum kaleng berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) solar di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (19/10/2021). BPS Sebut Kenaikan Harga BBM Masih Bisa Kerek Inflasi Oktober 2022.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

BANDUNG. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memang belum beroperasi hingga kini. Selain karena masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mendasari penerapannya, operator Sistem Jaminan Sosial Nasional bidang ketenagakerjaan itu juga masih punya waktu hingga 1 Juli 2015 mendatang.

Kesampingkan dulu rancangan PP yang masih mengundang perdebatan antara BPJS Ketenagakerjaan sendiri dengan Pemerintah. Namun, BPJS Ketenagakerjaan mengklaim punya cita-cita mulia dalam melindungi pesertanya kelak. Yuk, tengok manfaat dan manfaat tambahan dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Endro Sucahyono, Kepala Divisi Teknis BPJS Ketenagakerjaan menuturkan, selain program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, pihaknya mengadopsi program Peningkatan Kesejahteraan Peserta sebagai manfaat tambahan yang akan diberikannya kelak kepada peserta.

Pertama, pinjaman uang muka perumahan kerja sama bank. Program ini membantu menyediakan dana awal bagi peserta yang ingin memiliki rumah. Fasilitas program ini memungkinkan peserta mendapat pinjaman maksimal Rp 20 juta untuk tenaga kerja dengan besaran upah dibawah Rp 5 juta, Rp 35 juta untuk tenaga kerja berpenghasilan Rp 10 juta dan Rp 50 juta untuk tenaga kerja dengan upah lebih dari Rp 10 juta.

Kedua, pinjaman renovasi rumah hasil kerja sama dengan bank. Program ini membantu menyediakan dana untuk tujuan perbaikan rumah (renovasi). Adapun, besaran pinjamannya maksimal Rp 50 juta dengan jangka waktu hingga 10 tahun. BPJS Ketenagakerjaan menjanjikan tingkat suku bunga 6% setiap tahunnya.

Ketiga, bantuan administrasi dalam mengambil fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Program ini memberikan dana hibah Rp 500 ribu bagi peserta yang memperoleh pinjaman uang muka perumahan kerja sama bank untuk membantu pengurusan KPR di bank.

Keempat, bantuan penyediaan ambulans yang diberikan melalui rumah sakit dan pengelola kawasan industri untuk meningkatkan mutu pelayanan kecelakaan kerja terhadap peserta. Kelima, bantuan pengobatan gratis zat besi folat untuk mendukung para pekerja perempuan. Keenam, pengadaan medical check up untuk antisipasi penyakit.

Ketujuh, bantuan beasiswa dalam rangka meningkatkan kecerdasan anak tenaga kerja peserta jaminan sosial. Besaran dana bantuan pendidikan, yakni sebesar Rp 1,8 juta per tahun untuk tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Rp 2,4 juta per tahun untuk tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dan Perguruan Tinggi.

“Terakhir, bantuan saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada peserta jaminan sosial. Jadi, peserta yang di-PHK memperoleh bantuan sebesar Rp 500 ribu,” terang Endro. Namun, patut diingat, itu semua masih cita-cita BPJS Ketenagakerjaan loh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×