Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Sementara untuk program THT, diberikan biaya pemakanan bagi pensiunan dan istri, masing – masing sebesar Rp 5 juta dan Rp 4 juta. Asalkan, istri tersebut dinikahi pada masa aktif atau periode masuknya tunjangan.
Selain itu, diberikan biaya pemakaman anak sebesar Rp 3 juta. Persyaratannya jika tentara masih aktif, kemudian memasuki periode tunjangan serta ketika anaknya sekolah atau kuliah sampai usia 25 tahun.
Baca Juga: Ada insentif pajak, asuransi umum berharap bisa perbaiki cash flow
Untuk mendapatkan manfaat tersebut, ada beberapa dokumen yang mesti dipenuhi mulai dari form pengajuan, foto kopi keterangan pensiun, surat keterangan kematian dari lurah setempat yang sudah dilegalisir, kartu keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku tabungan dan lainnya.
Dalam meningkatkan layanan pensiun, Asabri juga meningkatkan layanan berbasis digital. Salah satunya dengan meluncurkan mobile aplikasi pada tanggal 5 Juni 2020 demi memberikan kemudahan bagi peserta mengakses layanan Asabri di tengah pandemi corona (Covid-19).
“Asabri menyediakan pengiriman berkas klaim melalui email yang bekerja sama dengan mitra bayar Asabri. Sedangkan untuk memudahkan pelayanan terutama bidang komunikasi, Asabri juga menyediakan berbagai kanal komunikasi diantaranya call ceer Asabri di 1500043, dan WhatsApp center,” tutupnya.
Baca Juga: Ini daftar aset yang disita dalam kasus Jiwasraya yang nilainya Rp 17 triliun lebih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News