Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan terkait program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan. Adapun regulator akan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebelum dikeluarkannya aturan asuransi wajib.
Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut Third Party Liability (TPL) Insurance atau Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga merupakan suatu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.
Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto menerangkan jika dibandingkan dengan negara-negara maju, Third Party Liability Insurance sudah menjadi suatu asuransi yang wajib dimiliki seluruh pengendara.
"Adapun Third Party Liability sebagai asuransi wajib dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh perusahaan asuransi swasta sekaligus memberikan bantuan keuangan kepada korban kecelakaan atau keluarganya," katanya kepada Kontan, Kamis (18/7).
Baca Juga: Soal Wajib Asuransi TPL Kendaraan, Ini Kata Gaikindo
Bern menerangkan peraturan itu akan mengatur agar jenis asuransi TPL dikenakan secara wajib bagi seluruh pemilik kendaraan agar dapat memberikan tanggung jawab berupa biaya pengobatan untuk korban luka, santunan bagi ahli waris korban meninggal, maupun penggantian kerugian material akibat kecelakaan yang disebabkan.
Oleh karena itu, Bern mengatakan pihaknya mempersiapkan para pelaku industri asuransi untuk mendukung third party liability sebagai asuransi wajib, serta meningkatkan literasi masyarakat pentingnya proteksi atas berbagai resiko lalu lintas.
Bern menyampaikan saat ini aturan terkait asuransi wajib masih terus dibahas bersama OJK dan antarlembaga lainnya. Dengan demikian, penerapannya bisa berjalan sesuai dengan harapan dan tidak membebani masyarakat, tetapi malah akan sangat membantu. Dia bilang AAUI akan menunggu kepastian dari OJK mengenai waktu penerapan aturan asuransi wajib.
Sebagai informasi, saat ini, OJK sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menyusun program asuransi wajib. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
Salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Baca Juga: YLKI Menolak Rencana Program Asuransi Wajib untuk Kendaraan, Ini Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News